السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
NABI MUHAMMAD S.A.W MENIKAHI SITI 'AISYAH R.A
Shohih Bukhori 4738: Hadits Shohih
صحيح البخاري ٤٧٣٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَأُدْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hisyam dari bapaknya dari 'Aisyah rodliallahu 'anha, bahwasanya:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahinya saat ia berumur enam tahun, dan ia digauli saat berumur sembilan tahun. Dan 'Aisyah hidup bersama dengan beliau selama sembilan tahun.
Shohih Bukhori 4739: Hadits Shohih
صحيح البخاري ٤٧٣٩: حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ
Telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad Telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari 'Aisyah bahwaNabi shollallahu 'alaihi wa sallam menikahinya saat itu berusia enam tahun, dan mulai menggaulinya saat ia berumur sembilan tahun. Hisyam berkata: Dan telah diberitakan kepadaku bahwa 'Aisyah hidup bersama Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam selama sembilan tahun.
Shohih Bukhori 4741: Hadits Shohih
BEBERAPA REFERENSI TENTANG PERNIKAHAN NABI SAW DENGAN SITI 'AISYAH RA
Dalam Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 3 dan 127, menyebutkan tentang pernikahan anak perempuan yatim. Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 127 tersebut ditafsirkan oleh ‘Aisyah ra. dalam hadis yang disepakati oleh Bukhori dan Muslim.
Shohih Sunan An-Nasa'i 3326: Hadits Shohih
Seluruh muslim setuju bahwa Al-Quranul Karim adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Al-Quranul Karim untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Siti ‘Aisyah dan pernikahannya. Apakah Al-Quranul Karim mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tidak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Al-Quranul Karim mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan pada anak kita sendiri.
Ayat tersebut mengatakan:
Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 5 (Madaniyyah=176A)
صحيح البخاري ٤٧٤١: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlolah Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah bahwa Abu Huroiroh menceritakan kepada mereka bahwasanya: Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya." Para sahabat bertanya: "Wahai Rosulullah, seperti apakah izinnya?" beliau menjawab: "Bila ia diam tak berkata."
Shohih Bukhori 4742: Hadits Shohih
صحيح البخاري ٤٧٤٢: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ طَارِقٍ قَالَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ أَبِي عَمْرٍو مَوْلَى عَائِشَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
يَا رَسُولَ اللّهِ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي قَالَ رِضَاهَا صَمْتُهَا
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Ar-Robi' bin Thoriq ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al-Laits dari Ibnu Abu Mulaikah dari Abu Amru bekas budak 'Aisyah, dari 'Aisyah bahwa
Ia berkata: "Wahai Rosulullah, sesungguhnya seorang gadis itu pemalu." Beliau pun bersabda: "Keridlo`annya adalah diamnya."
Shohih Bukhori 4743: Hadits Shohih
صحيح البخاري ٤٧٤٣: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهْيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهُ
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا يَحْيَى أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ وَمُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَجُلًا يُدْعَى خِذَامًا أَنْكَحَ ابْنَةً لَهُ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami Isma'il ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdurrohman bin Al-Qosim dari bapaknya dari Abdurrohman dan Mujammi' keduanya anak Yazid bin Jaariyah, dari Khonsa` binti Khizam Al-Anshoriyyah bahwa
Bapaknya menikahkannya saat ia janda, lalu ia pun tak suka. Lalu ia pun mendatangi Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau pun menolak pernikahannya.
Telah menceritakan kepada kami Ishaq Telah mengabarkan kepada kami Yazid Telah mengabarkan kepada kami Yahya bahwa Al-Qasim bin Muhammad telah menceritakan kepadanya bahwa Abdurrohman bin Yazid dan Mujammi' bin Yazid telah menceritakan kepadanya bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil Khidzam menikahkan seorang anak perempuannya. Yakni semisalnya.
Shohih Bukhori 4761: Hadits Shohih
"Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah saat ia berumur enam tahun, kemudian beliau hidup bersama dengannya (menggaulinya) saat berumur sembilan tahun. Dan Aisyah hidup bersama Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam juga selama sembilan tahun."
صحيح البخاري ٤٧٦١: حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ بْنُ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ
تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَائِشَةَ وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا
Telah menceritakan kepada kami Qobishoh bin Utbah Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hisyam bin Urwah dari Urwah bahwasnya:"Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah saat ia berumur enam tahun, kemudian beliau hidup bersama dengannya (menggaulinya) saat berumur sembilan tahun. Dan Aisyah hidup bersama Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam juga selama sembilan tahun."
Shohih Bukhori 4744: Hadits Shohih
صحيح البخاري ٤٧٤٤: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
قَالَ لَهَا يَا أُمَّتَاهْ
{ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى إِلَى قَوْلِهِ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ }
قَالَتْ عَائِشَةُ يَا ابْنَ أُخْتِي هَذِهِ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا فَيَرْغَبُ فِي جَمَالِهَا وَمَالِهَا وَيُرِيدُ أَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ صَدَاقِهَا فَنُهُوا عَنْ نِكَاحِهِنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ فِي إِكْمَالِ الصَّدَاقِ وَأُمِرُوا بِنِكَاحِ مَنْ سِوَاهُنَّ مِنْ النِّسَاءِ قَالَتْ عَائِشَةُ اسْتَفْتَى النَّاسُ رَسُولَ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأَنْزَلَ اللّهُ
{ وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ إِلَى قَوْلِهِ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ }
فَأَنْزَلَ اللّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ فِي هَذِهِ الْآيَةِ أَنَّ الْيَتِيمَةَ إِذَا كَانَتْ ذَاتَ مَالٍ وَجَمَالٍ رَغِبُوا فِي نِكَاحِهَا وَنَسَبِهَا وَالصَّدَاقِ وَإِذَا كَانَتْ مَرْغُوبًا عَنْهَا فِي قِلَّةِ الْمَالِ وَالْجَمَالِ تَرَكُوهَا وَأَخَذُوا غَيْرَهَا مِنْ النِّسَاءِ قَالَتْ فَكَمَا يَتْرُكُونَهَا حِينَ يَرْغَبُونَ عَنْهَا فَلَيْسَ لَهُمْ أَنْ يَنْكِحُوهَا إِذَا رَغِبُوا فِيهَا إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهَا وَيُعْطُوهَا حَقَّهَا الْأَوْفَى مِنْ الصَّدَاقِ
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az-Zuhri dan telah berkata Al-Laits Telah menceritakan kepadaku 'Uqail dari Ibnu Syihab Telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Zubair bahwa
Ia pernah bertanya kepada 'Aisyah rodliallahu 'anha, ia berkata padanya: "Wahai Ummul Mukminin apakah maksud firman-Nya:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى إِلَى قَوْلِهِ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
'Aisyah berkata: "Wahai anak saudaraku, hal ini terkait dengan anak perempuan Yatim yang berada dalam asuhan walinya, lalu sang wali pun tertarik pada kecantikan dan juga hartanya, namun ia ingin mengurangi maharnya. Lalu mereka dilarang untuk menikahi mereka kecuali dengan berlaku adil dan menyempurnakan maharnya, sehingga mereka pun diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain." 'Aisyah berkata lagi: "Setelah itu, orang-orang meminta fatwa kepada Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, maka Allah menurunkan ayat:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ إِلَى قَوْلِهِ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
Maka di dalam ayat ini Allah menurunkan bahwa, seorang perempuan yatim itu memiliki harta, dan kecantikan, mereka pun ingin menikahinya, menginginkan nasabnya dan juga maharnya. Namun bila mereka tidak menyukai wanita itu lantaran tak mempunyai hal itu, mereka pun meninggalkan dan menikahi wanita lain." Aisyah melanjutkan: "Sebagaimana mereka meninggalkan mereka ketika mereka tak menyukainya, maka mereka tidak boleh menikahinya saat mereka ingin, kecuali dengan berbuat adil pada mereka dan memberikan haknya yang cukup sebagai mahar."
Nama ‘Aisyah, istri Rosulullah saw., kerap identik dengan praktik perkawinan anak sehingga sebagian umat Islam meyakini bahwa pernikahan anak diperbolehkan dalam Islam. Dalil yang dijadikan penguat adalah hadits tentang Rosulullah saw. yang menikahi ‘Aisyah ra. ketika masih berusia enam tahun.
Istilah pernikahan anak telah dikenal dalam kitab fikih klasik, yang disebut dengan nikaḥ Aṣh-Shoghir atau nikaḥ Aṣh-Shoghiroh. Dalam kitab-kitab fikih kontemporer biasa disebut dengan an-nikaḥ al-mubakkir. Hal ini terlihat pada kitab Zawaj As-sayyidah ’Aisyah wa masyru’iyyat Az-Zawaaj Al-mubakkir dengan versi Indonesia Siti 'Aisyah pun Melakukan Nikah Dini.
Pernikahan merupakan fitroh kemanusiaan dalam memenuhi kebutuhan diri hidup berpasang-pasangan, mengembangkan keturunan, dan memenuhi fungsi kekholifahan agar kehidupan manusia dapat terus berlangsung dan terpelihara dari satu generasi ke generasi untuk memakmurkan dan mengembangkan ekosistem kemanusiaan universal.
Dalam wacana Fikih Islam, ulama madzhab sepakat bahwa berakal (mukallaf) dan baligh merupakan syarat dalam perkawinan, kecuali bila dilakukan oleh walinya. Dalam pandangan umum para fuqoha, pernikahan tidak sah dilakukan kecuali oleh orang yang sudah diperbolehkan mengendalikan urusannya. Para ulama Fikih berbeda pendapat tentang usia perkawinan.
Imam Syafi’i dan Imam Hambali menyatakan bahwa usia baligh untuk laki-laki dan perempuan adalah 15 (limabelas) tahun. Imam Maliki menetapkan 17 (tujuh belas) tahun. Sementara itu Imam Hanafi menetapkan usia baligh bagi laki-laki 18 (delapan belas) tahun, sedangkan perempuan 17 (tujuh belas) tahun. Adapun madzhab Imamiyyah menetapkan bahwa usia baligh laki-laki 15 (lima belas) tahun dan 9 (sembilan) tahun bagi perempuan.
Batasan usia menurut wacana Fikih dimaksud dalam konteks aturan hukum di Indonesia masih masuk dalam kategori usia anak-anak. Dengan demikian, wacana Fikih klasik cenderung membolehkan pernikahan anak-anak. Memang bila dilihat dari sisi sosio antropologis, usia sama dalam kurun waktu atau tempat berbeda, bisa jadi menunjukkan perbedaan dalam usia kematangan. Boleh jadi, usia 17 tahun pada masa imam madzhab sudah menunjukkan usia kematangan yang mampu menunaikan tanggung jawab dalam kehidupan keluarga.
Dalil-dalil yang dirujuk menunjukkan bolehnya pernikahan pada usia dini/belia antara lain
Istilah pernikahan anak telah dikenal dalam kitab fikih klasik, yang disebut dengan nikaḥ Aṣh-Shoghir atau nikaḥ Aṣh-Shoghiroh. Dalam kitab-kitab fikih kontemporer biasa disebut dengan an-nikaḥ al-mubakkir. Hal ini terlihat pada kitab Zawaj As-sayyidah ’Aisyah wa masyru’iyyat Az-Zawaaj Al-mubakkir dengan versi Indonesia Siti 'Aisyah pun Melakukan Nikah Dini.
Pernikahan merupakan fitroh kemanusiaan dalam memenuhi kebutuhan diri hidup berpasang-pasangan, mengembangkan keturunan, dan memenuhi fungsi kekholifahan agar kehidupan manusia dapat terus berlangsung dan terpelihara dari satu generasi ke generasi untuk memakmurkan dan mengembangkan ekosistem kemanusiaan universal.
Dalam wacana Fikih Islam, ulama madzhab sepakat bahwa berakal (mukallaf) dan baligh merupakan syarat dalam perkawinan, kecuali bila dilakukan oleh walinya. Dalam pandangan umum para fuqoha, pernikahan tidak sah dilakukan kecuali oleh orang yang sudah diperbolehkan mengendalikan urusannya. Para ulama Fikih berbeda pendapat tentang usia perkawinan.
Imam Syafi’i dan Imam Hambali menyatakan bahwa usia baligh untuk laki-laki dan perempuan adalah 15 (limabelas) tahun. Imam Maliki menetapkan 17 (tujuh belas) tahun. Sementara itu Imam Hanafi menetapkan usia baligh bagi laki-laki 18 (delapan belas) tahun, sedangkan perempuan 17 (tujuh belas) tahun. Adapun madzhab Imamiyyah menetapkan bahwa usia baligh laki-laki 15 (lima belas) tahun dan 9 (sembilan) tahun bagi perempuan.
Batasan usia menurut wacana Fikih dimaksud dalam konteks aturan hukum di Indonesia masih masuk dalam kategori usia anak-anak. Dengan demikian, wacana Fikih klasik cenderung membolehkan pernikahan anak-anak. Memang bila dilihat dari sisi sosio antropologis, usia sama dalam kurun waktu atau tempat berbeda, bisa jadi menunjukkan perbedaan dalam usia kematangan. Boleh jadi, usia 17 tahun pada masa imam madzhab sudah menunjukkan usia kematangan yang mampu menunaikan tanggung jawab dalam kehidupan keluarga.
Dalil-dalil yang dirujuk menunjukkan bolehnya pernikahan pada usia dini/belia antara lain
Al-Qur'anul Karim Surat Ath-Tholaq (65) Ayat 4 (Madaniyyah=12A)
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 127 (Madaniyyah=176A)
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”Terkait dengan pernikahan anak, dalam ayat tersebut menjelaskan tentang iddah perempuan yang belum haid selama 3 (tiga) bulan. Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud “perempuan-perempuan yang tidak haid” (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (Ash-Shighor Al-la`iy lam yablughna sinna Al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian sahabat bertanya kepada Nabi saw mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu: perempuan yang sudah menopause (kibar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (ulatul ahmal).
Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan. Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil mengutip Ibnu ’Arobi, yang mengatakan, “diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang wali boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah”.
Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Dalam hal ini, idah terjadi karena kasus perceraian. Sementara perceraian terjadi karena ada pernikahan. Dilalatul-iltizam-nya (indikasi logisnya) dari ayat tersebut adalah perempuan yang belum haid (dalam arti masih anak-anak) boleh menikah.
Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan. Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil mengutip Ibnu ’Arobi, yang mengatakan, “diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang wali boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah”.
Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Dalam hal ini, idah terjadi karena kasus perceraian. Sementara perceraian terjadi karena ada pernikahan. Dilalatul-iltizam-nya (indikasi logisnya) dari ayat tersebut adalah perempuan yang belum haid (dalam arti masih anak-anak) boleh menikah.
Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 3 (Madaniyyah=176A)
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 127 (Madaniyyah=176A)
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”Dalam Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 3 dan 127, menyebutkan tentang pernikahan anak perempuan yatim. Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 127 tersebut ditafsirkan oleh ‘Aisyah ra. dalam hadis yang disepakati oleh Bukhori dan Muslim.
Artinya, “Ummul Mukminin ‘Aisyah menafsirkan ayat tersebut ketika ditanya oleh keponakannya ‘Urwah bin Zubair berkata: Wahai anak saudaraku, perempuan (yang dimaksud ayat itu) adalah anak perempuan yatim yang tinggal dalam rumah walinya (laki-laki), yang hartanya digabung dengan harta walinya, walinya pun tertarik pada harta dan kecantikan gadis itu. Dia pun ingin menikahinya tanpa bersikap adil dalam pemberian (mahar dan nafkahnya). Pemberian laki-laki itu padanya sama dengan yang lain. Maka terlarang bagi wali itu untuk menikahi perempuan yatim itu kecuali mampu bersikap adil pada mereka dan memberikan melebihkan pemberian pada mereka” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
Para ahli Fikih memahami perkataan ‘Aisyah, “maka terlarang bagi wali itu untuk menikahi perempuan yatim kecuali mampu bersikap adil pada mereka” menunjukkan bolehnya (masyru’iyyah) pernikahan pada usia dini bagi gadis yang belum baligh. Karena pengertian yatim itu diperuntukkan bagi yang belum baligh.
Bila dicermati lebih jauh, ayat-ayat Al-Qur'anul Karim dimaksud tidak secara eksplisit mensyariatkan pernikahan anak. Al-Qur'anul Karim Surat Ath-Tholaq (65) Ayat 4, menjelaskan tentang iddah perempuan yang tidak haid. Dalam ayat tersebut dapat juga menunjuk perempuan yang tidak pernah haidh bukan berarti mereka itu anak-anak, bisa juga perempuan dewasa tapi tidak pernah mengalami haid. Tafsir sayyidah ‘Aisyah ra., bukan pada usia nikah, tetapi menegaskan sikap laki-laki yang akan menikahi anak yatim yang dinikahi harus bersikap baik dan adil.
Para ahli Fikih memahami perkataan ‘Aisyah, “maka terlarang bagi wali itu untuk menikahi perempuan yatim kecuali mampu bersikap adil pada mereka” menunjukkan bolehnya (masyru’iyyah) pernikahan pada usia dini bagi gadis yang belum baligh. Karena pengertian yatim itu diperuntukkan bagi yang belum baligh.
Bila dicermati lebih jauh, ayat-ayat Al-Qur'anul Karim dimaksud tidak secara eksplisit mensyariatkan pernikahan anak. Al-Qur'anul Karim Surat Ath-Tholaq (65) Ayat 4, menjelaskan tentang iddah perempuan yang tidak haid. Dalam ayat tersebut dapat juga menunjuk perempuan yang tidak pernah haidh bukan berarti mereka itu anak-anak, bisa juga perempuan dewasa tapi tidak pernah mengalami haid. Tafsir sayyidah ‘Aisyah ra., bukan pada usia nikah, tetapi menegaskan sikap laki-laki yang akan menikahi anak yatim yang dinikahi harus bersikap baik dan adil.
MENGENAL SITI ‘AISYAH DAN PERKAWINANNYA
Latar Belakang Kehidupan Siti ‘Aisyah
Siti ‘Aisyah adalah putri Abdullah Ibnu Abi Quhafah Usman Ibnu Amir Ibn Amr Ibnu Ka’ab Ibnu Sa’ad Ibnu Taim Ibnu Murroh Ibnu Ka’ab Ibnu Luay, yang dikenal dengan nama Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Ibunya bernama Ummu Ruman binti Uwaimir Ibnu Amir dari bani Al-Haris Ibnu Ghonim Ibnu Kinanah. Keluarga Siti ‘Aisyah berasal dari suku Quroisy At-Taimiyah Al-Makkiyyah yang dikenal sebagai marga yang dermawan, pemberani, jujur dan berfikiran cerdas.
Siti ‘Aisyah dilahirkan di Makkah pada tahun ke-2 setelah kenabian, ia tumbuh dan dibesarkan di lingkungan 'Arob yang masih murni, sehingga ia banyak mewarisi anasir kebanggaan bangsa 'Arob pada suku Taim. Pada masa kecilnya Siti ‘Aisyah diasuh oleh bani Makhzum, yang telah menjadikan Siti ‘Aisyah mempunyai kefasihan dan sifat-sifat 'Arob asli. Siti ‘Aisyah tumbuh dan berkembang di lingkungan Islam yang sangat ketat, karena ia dilahirkan setelah Islam datang. Ayah dan ibunya termasuk kelompok yang pertama masuk Islam, sedangkan Siti ‘Aisyah masuk Islam bersama kakak perempuannya yaitu Asma’ binti Abu Bakar ketika jumlah orang yang masuk Islam masih sedikit, karena itu ia juga termasuk sebagai salah satu Muslimah pertama.
Nabi Muhammad SAW mengenal Siti ‘Aisyah semenjak masa kanak-kanak dan beliau menempatkan Siti ‘Aisyah dalam hatinya sebagai seorang anak perempuan yang termulia. Di mata beliau, Siti ‘Aisyah anak yang terbuka, menunjukkan kecerdasan, kelincahan dan spontanitas yang mengagumkan. Di samping lidah yang fasih dan hati yang berani, karena yang mengasuhnya adalah himpunan dari Bani Makhzum. ‘Aisyah juga senang melihat Rosul dengan segala kebesaran, kemuliaan dan kewibawaannya, dan senang bermain-main dengannya.
Siti ‘Aisyah dibesarkan di dalam rumah tangga yang dijiwai oleh kebenaran Islam, karena Rosulullah SAW sering berkunjung ke rumah Abu Bakar. Beliau dan sahabatnya itu biasa duduk berdua memperbincangkan berbagai rencana. Sementara itu Siti ‘Aisyah yang masih kecil bermain-main di dekat mereka. Kendatipun usianya masih sangat muda, namun pikirannya yang sangat tajam dan cepat dapat menangkap suasana dan semangat dalam perjuangan menegakkan Islam. Dengan tekun dia mempelajari dasar-dasar agama yang baru.
Siti ‘Aisyah adalah anak yang cepat besar. Perkembangan jasmani dan rohaninya mengherankan setiap orang. Walaupun usianya masih muda, dia telah mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menggugah akal fikiran. Dia menyelidiki segala sesuatu dengan cermat dan berusaha mencari kebenaran di balik yang lahir. Ingatannya kuat sekali sehingga membuat kedua orang tuanya tercengang.
Latar Belakang Kehidupan Siti ‘Aisyah
Siti ‘Aisyah adalah putri Abdullah Ibnu Abi Quhafah Usman Ibnu Amir Ibn Amr Ibnu Ka’ab Ibnu Sa’ad Ibnu Taim Ibnu Murroh Ibnu Ka’ab Ibnu Luay, yang dikenal dengan nama Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Ibunya bernama Ummu Ruman binti Uwaimir Ibnu Amir dari bani Al-Haris Ibnu Ghonim Ibnu Kinanah. Keluarga Siti ‘Aisyah berasal dari suku Quroisy At-Taimiyah Al-Makkiyyah yang dikenal sebagai marga yang dermawan, pemberani, jujur dan berfikiran cerdas.
Siti ‘Aisyah dilahirkan di Makkah pada tahun ke-2 setelah kenabian, ia tumbuh dan dibesarkan di lingkungan 'Arob yang masih murni, sehingga ia banyak mewarisi anasir kebanggaan bangsa 'Arob pada suku Taim. Pada masa kecilnya Siti ‘Aisyah diasuh oleh bani Makhzum, yang telah menjadikan Siti ‘Aisyah mempunyai kefasihan dan sifat-sifat 'Arob asli. Siti ‘Aisyah tumbuh dan berkembang di lingkungan Islam yang sangat ketat, karena ia dilahirkan setelah Islam datang. Ayah dan ibunya termasuk kelompok yang pertama masuk Islam, sedangkan Siti ‘Aisyah masuk Islam bersama kakak perempuannya yaitu Asma’ binti Abu Bakar ketika jumlah orang yang masuk Islam masih sedikit, karena itu ia juga termasuk sebagai salah satu Muslimah pertama.
Nabi Muhammad SAW mengenal Siti ‘Aisyah semenjak masa kanak-kanak dan beliau menempatkan Siti ‘Aisyah dalam hatinya sebagai seorang anak perempuan yang termulia. Di mata beliau, Siti ‘Aisyah anak yang terbuka, menunjukkan kecerdasan, kelincahan dan spontanitas yang mengagumkan. Di samping lidah yang fasih dan hati yang berani, karena yang mengasuhnya adalah himpunan dari Bani Makhzum. ‘Aisyah juga senang melihat Rosul dengan segala kebesaran, kemuliaan dan kewibawaannya, dan senang bermain-main dengannya.
Siti ‘Aisyah dibesarkan di dalam rumah tangga yang dijiwai oleh kebenaran Islam, karena Rosulullah SAW sering berkunjung ke rumah Abu Bakar. Beliau dan sahabatnya itu biasa duduk berdua memperbincangkan berbagai rencana. Sementara itu Siti ‘Aisyah yang masih kecil bermain-main di dekat mereka. Kendatipun usianya masih sangat muda, namun pikirannya yang sangat tajam dan cepat dapat menangkap suasana dan semangat dalam perjuangan menegakkan Islam. Dengan tekun dia mempelajari dasar-dasar agama yang baru.
Siti ‘Aisyah adalah anak yang cepat besar. Perkembangan jasmani dan rohaninya mengherankan setiap orang. Walaupun usianya masih muda, dia telah mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menggugah akal fikiran. Dia menyelidiki segala sesuatu dengan cermat dan berusaha mencari kebenaran di balik yang lahir. Ingatannya kuat sekali sehingga membuat kedua orang tuanya tercengang.
Pernikahan Siti ’Aisyah dengan Rosulullah
Nabi Muhammad SAW mempunyai banyak istri semasa hidupnya. Hal ini bukan tanpa tujuan, karena dibalik perkawinan-perkawinan tersebut terdapat rahasia yang akan menunjukkan cermelangnya strategi beliau, yaitu: “political and social motives”.
Perkawinan pertama Nabi SAW adalah dengan Siti Khodijah, yang dilakukan ketika beliau berumur 25 tahun dan Siti Khodijah berumur 40 tahun. Selama hampir 25 tahun, Nabi hanya beristerikan Siti Khodijah, sampai Siti Khodijah meninggal di umur 65 tahun. Perkawinan selanjutnya dilakukan beliau setelah berumur lebih dari 50 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan yang dilakukan beliau tidak untuk mencari kesenangan semata. Jika di ditelusuri lebih dalam, perkawinan beliau selanjutnya mempunyai banyak motif, diantaranya: dengan tujuan membantu wanita yang suaminya baru saja terbunuh di dalam membela Islam, menambah dan mempererat hubungan dengan salah satu pendukung fanantik Islam, Abu Bakar, upaya membangun hubungan yang baik dengan suku-suku lain yang semula berniat memerangi Islam. Sehingga ketika Nabi SAW mengawininya, maka perang pun terhindarkan dan darah pun tak jadi tumpah, dan masih banyak tujuan mulia yang lainnya.
Mengenai pernikahan Rosulullah SAW dengan ‘Aisyah, pada awalnya seorang kerabat Nabi bernama Khoulah Binti Hakim yang menyarankan agar Nabi SAW mengawini Siti ‘Aisyah, putri dari Abu Bakar, dengan tujuan agar mendekatkan hubungan dengan keluarga Abu Bakar. Waktu itu ‘Aisyah sudah bertunangan dengan Jabir Ibnu Al-Matim Ibnu ‘Adi, yang pada saat itu adalah seorang Non-Muslim. Orang-orang di Makkah tidaklah keberatan dengan perkawinan Siti ‘Aisyah, karena walaupun masih muda, tapi sudah cukup dewasa untuk mengerti tentang tanggungjawab di dalam sebuah perkawinan.
Di samping itu, Siti ‘Aisyah dinikahi oleh Rosulullah SAW karena adanya petunjuk dari Allah SWT yang dibawa malaikat Jibril dalam mimpi beliau. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis:
Nabi Muhammad SAW mempunyai banyak istri semasa hidupnya. Hal ini bukan tanpa tujuan, karena dibalik perkawinan-perkawinan tersebut terdapat rahasia yang akan menunjukkan cermelangnya strategi beliau, yaitu: “political and social motives”.
Perkawinan pertama Nabi SAW adalah dengan Siti Khodijah, yang dilakukan ketika beliau berumur 25 tahun dan Siti Khodijah berumur 40 tahun. Selama hampir 25 tahun, Nabi hanya beristerikan Siti Khodijah, sampai Siti Khodijah meninggal di umur 65 tahun. Perkawinan selanjutnya dilakukan beliau setelah berumur lebih dari 50 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan yang dilakukan beliau tidak untuk mencari kesenangan semata. Jika di ditelusuri lebih dalam, perkawinan beliau selanjutnya mempunyai banyak motif, diantaranya: dengan tujuan membantu wanita yang suaminya baru saja terbunuh di dalam membela Islam, menambah dan mempererat hubungan dengan salah satu pendukung fanantik Islam, Abu Bakar, upaya membangun hubungan yang baik dengan suku-suku lain yang semula berniat memerangi Islam. Sehingga ketika Nabi SAW mengawininya, maka perang pun terhindarkan dan darah pun tak jadi tumpah, dan masih banyak tujuan mulia yang lainnya.
Mengenai pernikahan Rosulullah SAW dengan ‘Aisyah, pada awalnya seorang kerabat Nabi bernama Khoulah Binti Hakim yang menyarankan agar Nabi SAW mengawini Siti ‘Aisyah, putri dari Abu Bakar, dengan tujuan agar mendekatkan hubungan dengan keluarga Abu Bakar. Waktu itu ‘Aisyah sudah bertunangan dengan Jabir Ibnu Al-Matim Ibnu ‘Adi, yang pada saat itu adalah seorang Non-Muslim. Orang-orang di Makkah tidaklah keberatan dengan perkawinan Siti ‘Aisyah, karena walaupun masih muda, tapi sudah cukup dewasa untuk mengerti tentang tanggungjawab di dalam sebuah perkawinan.
Di samping itu, Siti ‘Aisyah dinikahi oleh Rosulullah SAW karena adanya petunjuk dari Allah SWT yang dibawa malaikat Jibril dalam mimpi beliau. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis:
Hadits Riawayat Bukhori dan Muslim
Hadits di atas jelas menunjukkan sebuah pengkhususan untuk Nabi SAW, karena dalam hadits tersebut Nabi SAW tidak menganjurkan untuk diikuti atau dilakukan oleh para sahabat maupun umatnya. Dan tentu saja, hanya Nabi SAW sajalah yang mendapatkan mimpi semacam itu sebagai bentuk perintah dari Allah kepada beliau.
Berdasarkan petunjuk ini, Nabi SAW kemudian menikahi Siti ‘Aisyah tiga tahun setelah wafatnya Siti Khodijah. Namun, Nabi SAW tidak langsung menggaulinya pada tahun pernikahannya itu, karena situasi dan kondisinya belum memungkinkan. Mahar yang diberikan Nabi SAW pada saat pernikahan adalah 400 dirham.
Siti ‘Aisyah merupakan istri yang paling dicintai oleh Rosulullah SAW. Rosulullah SAW sering memanggilnya “Al-Humayroh”, sebagai tanda cinta kasih beliau kepadanya. Rosulullah SAW begitu membahagiakan dan menentramkannya. Sehingga tali cintanya terjalin sangat erat, dan menambah dalam cintanya di hati Rosulullah SAW.
Pernikahan Nabi SAW dengan Siti ‘Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya yang berkaitan dengan masalah kewanitaan dimana banyak kaum perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW melalui Siti ‘Aisyah RA. Karena kecakapan dan kecerdasan Siti ‘Aisyah sehingga beliau menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman.
عَنِ ابْنِ أَبِى مَلِيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ جِبْرِيْلَ جَاءَ بِصُوْرَتِهَا فِى خِرْقَةِ حَرِيِرِ خَضْرَاءٍ إِلَى النّبي صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : هَذِهٖ زَوْجَتُكَ فِى الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ
“Sesungguhnya Jibril datang membawa gambarnya pada sepotong sutera hijau kepada Nabi saw. dan berkata ini adalah istrimu di dunia dan akhirat”.Hadits di atas jelas menunjukkan sebuah pengkhususan untuk Nabi SAW, karena dalam hadits tersebut Nabi SAW tidak menganjurkan untuk diikuti atau dilakukan oleh para sahabat maupun umatnya. Dan tentu saja, hanya Nabi SAW sajalah yang mendapatkan mimpi semacam itu sebagai bentuk perintah dari Allah kepada beliau.
Berdasarkan petunjuk ini, Nabi SAW kemudian menikahi Siti ‘Aisyah tiga tahun setelah wafatnya Siti Khodijah. Namun, Nabi SAW tidak langsung menggaulinya pada tahun pernikahannya itu, karena situasi dan kondisinya belum memungkinkan. Mahar yang diberikan Nabi SAW pada saat pernikahan adalah 400 dirham.
Siti ‘Aisyah merupakan istri yang paling dicintai oleh Rosulullah SAW. Rosulullah SAW sering memanggilnya “Al-Humayroh”, sebagai tanda cinta kasih beliau kepadanya. Rosulullah SAW begitu membahagiakan dan menentramkannya. Sehingga tali cintanya terjalin sangat erat, dan menambah dalam cintanya di hati Rosulullah SAW.
Pernikahan Nabi SAW dengan Siti ‘Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya yang berkaitan dengan masalah kewanitaan dimana banyak kaum perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW melalui Siti ‘Aisyah RA. Karena kecakapan dan kecerdasan Siti ‘Aisyah sehingga beliau menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman.
Praktik pernikahan anak seringkali merujuk pada pernikahan Rosulullah SAW. dengan Siti ‘Aisyah, ketika beliau berusia 6 (enam) tahun.
Shohih Bukhori 4761: Hadits Shohih
"Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah saat ia berumur enam tahun, kemudian beliau hidup bersama dengannya (menggaulinya) saat berumur sembilan tahun. Dan Aisyah hidup bersama Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam juga selama sembilan tahun."
Shohih Bukhori 4761: Hadits Shohih
صحيح البخاري ٤٧٦١: حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ بْنُ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ
تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَائِشَةَ وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا
Telah menceritakan kepada kami Qobishoh bin Utbah Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hisyam bin Urwah dari Urwah bahwasnya:"Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah saat ia berumur enam tahun, kemudian beliau hidup bersama dengannya (menggaulinya) saat berumur sembilan tahun. Dan Aisyah hidup bersama Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam juga selama sembilan tahun."
Shohih Muslim 2548: Hadits Shohih
صحيح مسلم ٢٥٤٨: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ هُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Hisyam bin 'Urwah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair sedangkan lafadhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami 'Abdah yaitu Ibnu Sulaiman dari Hisyam dari ayahnya dari 'Aisyah dia berkata: "Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam menikahiku ketika saya berumur enam tahun, dan beliau memboyongku (membina rumah tangga denganku) ketika saya berumur sembilan tahun."(Hadits Tazkiyyah )👈Shohih Muslim 2550: Hadits Shohih
صحيح مسلم ٢٥٥٠: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَ يَحْيَى وَإِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
تَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ بِنْتُ سِتٍّ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Ishaq bin Ibrohim, Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuroib. Yahya dan Ishaq mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Ibrohim dari Al-Aswad dari 'Aisyah dia berkata bahwa Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam menikahinya ketika dia berusia enam tahun dan berumah tangga dengannya ketika berusia sembilan tahun dan tatkala beliau wafat dia berusia delapan belas tahun."(Hadits Tazkiyyah )👈Shohih Sunan An-Nasa'i 3203: Hadits Shohih
سنن النسائي ٣٢٠٣: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتٍّ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrohim, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu Mu'awiyah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari Aisyah bahwa Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam menikahinya sedang ia berumur enam tahun dan membangun rumah tangga dengannya sedang ia berumur sembilan tahun.(Hadits Tazkiyyah )👈Shohih Sunan An-Nasa'i 3326: Hadits Shohih
سنن النسائي ٣٣٢٦: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعْدِ بْنِ الْحَكَمِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمِّي قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ قَالَ أَخْبَرَنِي عُمَارَةُ بْنُ غَزِيَّةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sa'd bin Al-Hakam bin Abu Maryam, ia berkata: telah menceritakan kepada kami pamanku, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Ammaroh bin Ghoziyyah dari Muhammad bin Ibrohim dari Abu Salamah bin Abdur Rohman dari 'Aisyah, ia berkata: Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam menikahiku sedang saya adalah anak yang berumur enam tahun, dan beliau berumahtangga denganku saat umurnya sembilan tahun.(Hadits Tazkiyyah )👈Shohih Ibnu Majah 1867: Hadits Shohih
سنن ابن ماجه ١٨٦٧: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللّهِ قَالَ
تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَائِشَةَ وَهِيَ بِنْتُ سَبْعٍ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ وَتُوُفِّيَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانِي عَشْرَةَ سَنَةً
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sinan berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad berkata: telah menceritakan kepada kami Isro`il dari Abu Ishaq dari Abu 'Ubaidah dari Abdullah ia berkata: "Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah ketika ia masih berumur tujuh tahun. Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam tinggal bersamanya ketika usianya sembilan tahun, dan beliau meninggal disaat 'Aisyah berumur delapan belas tahun."(Hadits Tazkiyyah )👈Hadits itu oleh para fuqoha dipahami bahwa Nabi Muhamamd SAW. menikahi Siti ‘Aisyah ra., yang saat itu berusia 6 tahun dan hidup bersama satu rumah dengan Rosulullah saw pada usia 9 tahun. Dari pemahaman itu, maka pernikahan anak-anak seakan memiliki landasan nash dalam Islam. Praktik pernikahan anak dalam masyarakat mengacu pada paham tersebut. Mereka juga berpandangan, daripada zina, lebih baik nikah, meski masih usia anak, belum mandiri secara ekonomi, sehingga masih tergantung pada orang tua.
Dalam konteks kekinian, hadits dimaksud perlu dibaca secara komprehensif dari berbagai perspektif, sehingga memperoleh pemahaman positif sejalan dengan maqashidut-tasyri’ yang dikembangkan dalam Fikih yang memashlahatkan, yang dilandasi nilai-nilai rahmah, mashlahah, kelembutan, kebaikan, keutamaan, kesetaraan, dan keadilan. Bacaan kritis terhadap hadits tersebut dengan mempertimbangkan aspek sanad hadis, faktor historis, kondisi sosio antropologis masyarakat 'Arob dan kondisi kematangan jiwa Siti ‘Aisyah, serta aspek tarikh tasyri’, maka dapat dipahami bila Islam tidak menganjurkan perkawinan anak.
Pertama;
Dalam konteks kekinian, hadits dimaksud perlu dibaca secara komprehensif dari berbagai perspektif, sehingga memperoleh pemahaman positif sejalan dengan maqashidut-tasyri’ yang dikembangkan dalam Fikih yang memashlahatkan, yang dilandasi nilai-nilai rahmah, mashlahah, kelembutan, kebaikan, keutamaan, kesetaraan, dan keadilan. Bacaan kritis terhadap hadits tersebut dengan mempertimbangkan aspek sanad hadis, faktor historis, kondisi sosio antropologis masyarakat 'Arob dan kondisi kematangan jiwa Siti ‘Aisyah, serta aspek tarikh tasyri’, maka dapat dipahami bila Islam tidak menganjurkan perkawinan anak.
Pertama;
Aspek Sanad Hadits
Shohih Bukhori 4761: Hadits Shohih
"Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah saat ia berumur enam tahun, kemudian beliau hidup bersama dengannya (menggaulinya) saat berumur sembilan tahun. Dan Aisyah hidup bersama Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam juga selama sembilan tahun."
صحيح البخاري ٤٧٦١: حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ بْنُ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ
تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَائِشَةَ وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا
Telah menceritakan kepada kami Qobishoh bin Utbah Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hisyam bin Urwah dari Urwah bahwasnya:"Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah saat ia berumur enam tahun, kemudian beliau hidup bersama dengannya (menggaulinya) saat berumur sembilan tahun. Dan Aisyah hidup bersama Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam juga selama sembilan tahun."
Terhadap hadits Siti ‘Aisyah yang diriwayatkan Imam Bukhori tentang pernikahan Siti ‘Aisyah tersebut di atas telah dilakukan kritik hadits. Riwayat hadits tentang usia Siti ‘Aisyah ra. ketika melakukan pernikahan tersebut di atas hanya berasal dari Hisyam bin ’Urwah sehingga hanya Hisyam sendirilah yang menceritakan umur Siti ‘Aisyah saat dinikahi Nabi, tidak oleh Abu Huroiroh atau Anas bin Malik.
Hisyam pun baru meriwayatkan hadis ini pada saat di Irak ketika usianya memasuki 71 tahun. Ya’qub bin Syaibah mengatakan tentang Hisyam, ”apa yang dituturkan Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang diceritakannya saat ia menetap di Irak”. Syaibah menambahkan bahwa Malik bin Anas menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan ke penduduk Irak. Menurut para ahli bahwa tatkala usia Hisyam sudah lanjut, ingatannya sangat menurun. Dengan demikian riwayat yang menyebutkan usia pernikahan Siti ‘Aisyah ra. yang bersumber dari Hisyam bin ’Urwah patut dikritisi pula.
Kedua:
Hisyam pun baru meriwayatkan hadis ini pada saat di Irak ketika usianya memasuki 71 tahun. Ya’qub bin Syaibah mengatakan tentang Hisyam, ”apa yang dituturkan Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang diceritakannya saat ia menetap di Irak”. Syaibah menambahkan bahwa Malik bin Anas menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan ke penduduk Irak. Menurut para ahli bahwa tatkala usia Hisyam sudah lanjut, ingatannya sangat menurun. Dengan demikian riwayat yang menyebutkan usia pernikahan Siti ‘Aisyah ra. yang bersumber dari Hisyam bin ’Urwah patut dikritisi pula.
Kedua:
Aspek Historis
Usia pernikahan Siti ‘Aisyah perlu dilihat dari sisi historis. Menurut Ath-Thobari, keempat putra Abu Bakar Ash-Shiddiq dilahirkan isterinya pada masa Jahiliyah, artinya mereka -termasuk Aisyah- dilahirkan sebelum tahun 610 M.
Jika Siti ‘Aisyah dinikahkan saat usia 6 tahun, maka lahir pada tahun 613 padahal semua putra Abu bakar lahir sebelum tahun 610 M. Dengan merujuk Ath-Thobari, Siti ‘Aisyah tidak dilahirkan pada tahun 613 melainkan sebelum 610. Jika Siti ‘Aisyah dinikahkan sebelum tahun 610 M, maka beliau dinikahkan pada usia di atas 10 tahun dan hidup sebagai istri serumah dengan Nabi pada usia di atas 13 tahun.
Menurut Abdurrohman bin Abi Zinad, Asma kakak beradik dengan Siti ‘Aisyah, ia 10 tahun lebih tua. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqolani, usia Asma sampai 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 Hijriyah. Ini berarti bahwa saat peristiwa Hijrah, usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun (100-73). Karena usia Siti ‘Aisyah terpaut 10 tahun dengan Asma, maka usia Siti ‘Aisyah saat pertama kali satu rumah dengan Nabi adalah antara 17 dan 18 tahun.
Jika Siti ‘Aisyah dinikahkan saat usia 6 tahun, maka lahir pada tahun 613 padahal semua putra Abu bakar lahir sebelum tahun 610 M. Dengan merujuk Ath-Thobari, Siti ‘Aisyah tidak dilahirkan pada tahun 613 melainkan sebelum 610. Jika Siti ‘Aisyah dinikahkan sebelum tahun 610 M, maka beliau dinikahkan pada usia di atas 10 tahun dan hidup sebagai istri serumah dengan Nabi pada usia di atas 13 tahun.
Menurut Abdurrohman bin Abi Zinad, Asma kakak beradik dengan Siti ‘Aisyah, ia 10 tahun lebih tua. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqolani, usia Asma sampai 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 Hijriyah. Ini berarti bahwa saat peristiwa Hijrah, usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun (100-73). Karena usia Siti ‘Aisyah terpaut 10 tahun dengan Asma, maka usia Siti ‘Aisyah saat pertama kali satu rumah dengan Nabi adalah antara 17 dan 18 tahun.
Dalam konteks historis terdapat beberapa riwayat yang saling kontradiktif mengenai usia ‘Aisyah ketika dinikahi oleh Rosulullah SAW, di antaranya:
a. Siti ‘Aisyah Dipinang Nabi SAW
Menurut Thobari, juga menurut Hisyam ibn `Urwah, Ibn Hanbal dan Ibn Sa’ad, Siti ‘Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Tetapi, pada riwayat lain, menurut Ath-Thobari semua anak Abu Bakar (4 orang), termasuk Siti ‘Aisyah, dilahirkan pada masa jahiliyah melalui 2 istrinya, atau sebelum Muhammad diutus menjadi Rosul. Ini berarti ketika Nabi hijrah ke Madinah, Siti ‘Aisyah sudah berumur 13-14 tahun. Ini juga mengindikasikan ketika Rosulullah menikahi Siti ‘Aisyah setahun setelah Hijrah, umur Siti ‘Aisyah diperkirakan 14-15 tahun.
Jika Siti ‘Aisyah dipinang pada 620M (Siti ‘Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa ‘Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Ath- Thobari, Siti ‘Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyah usai (pasca 610 M). Jika Siti ‘Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya pada saat menikah, ‘Aisyah sudah berumur minimal 14 tahun.
Dengan demikian, Ath-Thobari tidak memberikan informasi reliable mengenai umur Siti ‘Aisyah ketika menikah, karena ada kontradiksi dalam riwayatnya.
b. Selisih Umur ‘Aisyah dengan Asma’
Menurut sebagian besar ahli sejarah, termasuk Ibnu Hajar Al-Asqalani, Abdurrohman bin Abi Zannad, dan Ibnu Katsir, selisih umur Asma-anak perempuan tertua Abu Bakar- dengan Siti ‘Aisyah adalah 10 tahun. Menurut Ibnu Katsir dalam kitabnya Al-Bidayah wa al-Nihayah, Asma meninggal dunia pada 73 H dalam usia 100 tahun. Dengan demikian pada awal Hijrah Nabi ke Madinah usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622 M). Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika ‘Aisyah berumah tangga), ‘Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, ‘Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada tahun dimana ‘Aisyah berumah tangga.
c. Selisih Umur ‘Aisyah dengan Fathimah
Menurut riwayat Ibnu Hajar, jika dihubungkan dengan umur Fathimah, “Fathimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, tepatnya, ketika Nabi saw berusia 35 tahun, padahal Fathimah 5 tahun lebih tua dari Siti ‘Aisyah”. Fathimah lahir ketika Nabi berumur 30 tahun. Jika Nabi menikahi Siti ‘Aisyah setahun setelah hijrah (atau ketika Nabi berumur 53 tahun). Ini mengindikasikan Siti ‘Aisyah berumur 17-18 tahun ketika menikah dengan beliau. Dengan demikian, antara riwayat Ibn Hajar, Ath-Thobari, Hisham, dan Ibnu Hambal terdapat kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Siti ‘Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.
d. Siti ‘Aisyah Ikut Berperang
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Siti ‘Aisyah dalam perang Badar dijabarkan dalam hadits Muslim. Siti ‘Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Siti ‘Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Begitu pula dengan riwayat mengenai pastisipasi Siti ‘Aisyah dalam Uhud yang tercatat dalam Bukhori “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rosulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Siti ‘Aisyah dan Ummi Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaiannya untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tersebut.”
Berdasarkan riwayat ini, Siti ‘Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badar. Padalah dalam riwayat Bukhori lainnya disebutkan bahwa: “Ibnu `Umar menyatakan bahwa Rosulullah tidak mengizinkan dirinya berpartisipasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang. Sedangkan Siti ‘Aisyah ikut serta dalam perang Badar dan Uhud.”
Jika anak-anak berusia di bawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, maka keikutsertaan Siti ‘Aisyah dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa Siti ‘Aisyah tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Di samping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Siti ‘Aisyah.
e. Siti ‘Aisyah dan Turunnya Surat Al-Qomar
Menurut beberapa riwayat, Siti ‘Aisyah dilahirkan pada tahun ke- 8 sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhori, Siti ‘Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah)” ketika surah Al-Qomar diturunkan.
Surat 54 dari Al-Qur’anul Karim tersebut diturunkan pada tahun ke- 8 sebelum Hijriyah, artinya surat tersebut diturunkan pada tahun 614 M. jika Siti ‘Aisyah memulai berumahtangga dengan Rosulullah SAW pada usia 9 di tahun 623 M atau 624 M, berarti Siti ‘Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah) pada saat surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat di atas, secara aktual tampak bahwa Siti ‘Aisyah adalah sudah menjadi gadis muda, bukan bayi yang baru lahir. ketika pewahyuan Al-Qamar.
Jadi, Siti ‘Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), atau telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikahi oleh Nabi SAW.
Berdasarkan keterangan di atas, pemahaman atas riwayat tentang usia pernikahan Siti ‘Aisyah adalah 6 atau 9 tahun masih mengandung banyak persoalan, karena riwayat tersebut ternyata kontradiktif dengan riwayat-riwayat lainnya. Dengan demikian, riwayat tentang usia pernikahan Siti ‘Aisyah adalah 6 atau 9 tahun masih belum dapat dibuktikan kebenarannya. Sehingga hadis itu tidak dapat dijadikan dalil menikah di usia muda.Ketiga:
a. Siti ‘Aisyah Dipinang Nabi SAW
Menurut Thobari, juga menurut Hisyam ibn `Urwah, Ibn Hanbal dan Ibn Sa’ad, Siti ‘Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Tetapi, pada riwayat lain, menurut Ath-Thobari semua anak Abu Bakar (4 orang), termasuk Siti ‘Aisyah, dilahirkan pada masa jahiliyah melalui 2 istrinya, atau sebelum Muhammad diutus menjadi Rosul. Ini berarti ketika Nabi hijrah ke Madinah, Siti ‘Aisyah sudah berumur 13-14 tahun. Ini juga mengindikasikan ketika Rosulullah menikahi Siti ‘Aisyah setahun setelah Hijrah, umur Siti ‘Aisyah diperkirakan 14-15 tahun.
Jika Siti ‘Aisyah dipinang pada 620M (Siti ‘Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa ‘Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Ath- Thobari, Siti ‘Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyah usai (pasca 610 M). Jika Siti ‘Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya pada saat menikah, ‘Aisyah sudah berumur minimal 14 tahun.
Dengan demikian, Ath-Thobari tidak memberikan informasi reliable mengenai umur Siti ‘Aisyah ketika menikah, karena ada kontradiksi dalam riwayatnya.
b. Selisih Umur ‘Aisyah dengan Asma’
Menurut sebagian besar ahli sejarah, termasuk Ibnu Hajar Al-Asqalani, Abdurrohman bin Abi Zannad, dan Ibnu Katsir, selisih umur Asma-anak perempuan tertua Abu Bakar- dengan Siti ‘Aisyah adalah 10 tahun. Menurut Ibnu Katsir dalam kitabnya Al-Bidayah wa al-Nihayah, Asma meninggal dunia pada 73 H dalam usia 100 tahun. Dengan demikian pada awal Hijrah Nabi ke Madinah usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622 M). Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika ‘Aisyah berumah tangga), ‘Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, ‘Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada tahun dimana ‘Aisyah berumah tangga.
c. Selisih Umur ‘Aisyah dengan Fathimah
Menurut riwayat Ibnu Hajar, jika dihubungkan dengan umur Fathimah, “Fathimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, tepatnya, ketika Nabi saw berusia 35 tahun, padahal Fathimah 5 tahun lebih tua dari Siti ‘Aisyah”. Fathimah lahir ketika Nabi berumur 30 tahun. Jika Nabi menikahi Siti ‘Aisyah setahun setelah hijrah (atau ketika Nabi berumur 53 tahun). Ini mengindikasikan Siti ‘Aisyah berumur 17-18 tahun ketika menikah dengan beliau. Dengan demikian, antara riwayat Ibn Hajar, Ath-Thobari, Hisham, dan Ibnu Hambal terdapat kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Siti ‘Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.
d. Siti ‘Aisyah Ikut Berperang
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Siti ‘Aisyah dalam perang Badar dijabarkan dalam hadits Muslim. Siti ‘Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Siti ‘Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Begitu pula dengan riwayat mengenai pastisipasi Siti ‘Aisyah dalam Uhud yang tercatat dalam Bukhori “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rosulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Siti ‘Aisyah dan Ummi Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaiannya untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tersebut.”
Berdasarkan riwayat ini, Siti ‘Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badar. Padalah dalam riwayat Bukhori lainnya disebutkan bahwa: “Ibnu `Umar menyatakan bahwa Rosulullah tidak mengizinkan dirinya berpartisipasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang. Sedangkan Siti ‘Aisyah ikut serta dalam perang Badar dan Uhud.”
Jika anak-anak berusia di bawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, maka keikutsertaan Siti ‘Aisyah dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa Siti ‘Aisyah tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Di samping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Siti ‘Aisyah.
e. Siti ‘Aisyah dan Turunnya Surat Al-Qomar
Menurut beberapa riwayat, Siti ‘Aisyah dilahirkan pada tahun ke- 8 sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhori, Siti ‘Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah)” ketika surah Al-Qomar diturunkan.
Surat 54 dari Al-Qur’anul Karim tersebut diturunkan pada tahun ke- 8 sebelum Hijriyah, artinya surat tersebut diturunkan pada tahun 614 M. jika Siti ‘Aisyah memulai berumahtangga dengan Rosulullah SAW pada usia 9 di tahun 623 M atau 624 M, berarti Siti ‘Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah) pada saat surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat di atas, secara aktual tampak bahwa Siti ‘Aisyah adalah sudah menjadi gadis muda, bukan bayi yang baru lahir. ketika pewahyuan Al-Qamar.
Jadi, Siti ‘Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), atau telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikahi oleh Nabi SAW.
Berdasarkan keterangan di atas, pemahaman atas riwayat tentang usia pernikahan Siti ‘Aisyah adalah 6 atau 9 tahun masih mengandung banyak persoalan, karena riwayat tersebut ternyata kontradiktif dengan riwayat-riwayat lainnya. Dengan demikian, riwayat tentang usia pernikahan Siti ‘Aisyah adalah 6 atau 9 tahun masih belum dapat dibuktikan kebenarannya. Sehingga hadis itu tidak dapat dijadikan dalil menikah di usia muda.Ketiga:
Aspek Sosio Antropologis
Dalam membaca hadits pernikahan Siti ‘Aisyah dimaksud, jika riwayat tersebut benar maka pernikahan tersebut perlu dibaca dari sisi sosio antropologis. Usia pernikahan itu relatif tergantung dari budaya masyarakat, era, dan tempat. Antara masyarakat satu dengan lainnya, satu tempat ke tempat lain, dan era berbeda, akan nampak budaya dan tradisi beragam.
Untuk masyarakat perkotaan modern usia pernikahan perempuan berkisar dari 20 hingga 25 tahun lain halnya dengan masyakat pedesaan dimana gadis pada usia belasan tahun sudah dipersunting para pemudanya yang juga berusia relatif muda. Boleh jadi masyarakat 'Arob Badui yang belum mengenal sekolah formal sebagaimana yang djumpai di perkotaan negara-negara 'Arob juga mengalami hal yang sama. Meskipun demikian jika ini dikaitkan dengan Siti ‘Aisyah, usia mudanya diimbangi dengan kedewasaannya sebagaimana sering dikatakan ia jauh lebih dewasa dari perempuan seusianya, karena faktor kepribadian, keilmuan, dan aktivitasya dalam membimbing masyarakat.
Keempat:
Untuk masyarakat perkotaan modern usia pernikahan perempuan berkisar dari 20 hingga 25 tahun lain halnya dengan masyakat pedesaan dimana gadis pada usia belasan tahun sudah dipersunting para pemudanya yang juga berusia relatif muda. Boleh jadi masyarakat 'Arob Badui yang belum mengenal sekolah formal sebagaimana yang djumpai di perkotaan negara-negara 'Arob juga mengalami hal yang sama. Meskipun demikian jika ini dikaitkan dengan Siti ‘Aisyah, usia mudanya diimbangi dengan kedewasaannya sebagaimana sering dikatakan ia jauh lebih dewasa dari perempuan seusianya, karena faktor kepribadian, keilmuan, dan aktivitasya dalam membimbing masyarakat.
Keempat:
Aspek Al-ahwal Asy-syakhshiyyah
Sebagaimana disebutkan dalam riwayat bahwa Siti ‘Aisyah dipersunting Nabi berdasarkan perintah Allah yang hadir melalui mimpi. Nabi saw. mengisahkan mimpinya kepada Siti ‘Aisyah:
Hadits Riawayat Bukhori
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهَا أُرِيتُكِ فِي الْمَنَامِ مَرَّتَيْنِ أَرَى أَنَّكِ فِي سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ وَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ فَاكْشِفْ عَنْهَا فَإِذَا هِيَ أَنْتِ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللهِ يُمْضِهِ
‘Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda kepadanya, “diperlihatkan kepadaku tentang dirimu dalam mimpiku sebanyak 2 (dua) kali. Aku melihatmu pada sehelai sutra dan ia (malaikat) berkata kepadaku, “inilah istrimu, maka lihatlah! Ternyata perempuan itu adalah dirimu, lalu aku mengatakan, “jika ini memang dari Allah, maka Dia pasti akan menjadikan hal itu terjadi”.Hadits Riawayat Bukhori dan Muslim
Dalam kaitan ini juga perlu dicatat bahwa Siti ‘Aisyah adalah satu-satunya istri Nabi yang dipersunting di waktu gadis dan muda. Ini penting untuk disampaikan karena apa yang dilakukan Nabi selalu disertai dengan tujuan-tujuan mulia yang menyertainya. Demikianlah pernikahannya dengan Siti ‘Aisyah dimaksudkan sebagai cara untuk memelihara ilmu-ilmu Islam yang berkaitan dengan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah karena apa yang dilakukan Nabi bersama Siti ‘Aisyah merupakan sumber keilmuan Islam. Hal ini terbukti bahwa Siti ‘Aisyah ra. meriwayatkan sebagian besar hadits-hadits Nabi, terutama permasalahan perempuan dan keluarga.
Kelima:
عَنِ ابْنِ أَبِى مَلِيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ جِبْرِيْلَ جَاءَ بِصُوْرَتِهَا فِى خِرْقَةِ حَرِيِرِ خَضْرَاءٍ إِلَى النّبي صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : هَذِهٖ زَوْجَتُكَ فِى الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ
“Sesungguhnya Jibril datang membawa gambarnya pada sepotong sutera hijau kepada Nabi saw. dan berkata ini adalah istrimu di dunia dan akhirat”.Dalam kaitan ini juga perlu dicatat bahwa Siti ‘Aisyah adalah satu-satunya istri Nabi yang dipersunting di waktu gadis dan muda. Ini penting untuk disampaikan karena apa yang dilakukan Nabi selalu disertai dengan tujuan-tujuan mulia yang menyertainya. Demikianlah pernikahannya dengan Siti ‘Aisyah dimaksudkan sebagai cara untuk memelihara ilmu-ilmu Islam yang berkaitan dengan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah karena apa yang dilakukan Nabi bersama Siti ‘Aisyah merupakan sumber keilmuan Islam. Hal ini terbukti bahwa Siti ‘Aisyah ra. meriwayatkan sebagian besar hadits-hadits Nabi, terutama permasalahan perempuan dan keluarga.
Kelima:
Aspek Tarikh Tasyri’
Dari sisi tarikh tasyri’, peristiwa pernikahan Siti ‘Aisyah dengan Nabi Muhammad saw. terjadi pada periode Makkah. Masa tersebut merupakan masa turunnya ayat-ayat yang menuntunkan tentang akidah dan akhlak, belum memasuki masa-masa tasyri’ yaitu masa dirumuskannya hukum-hukum far’iyyah ‘amaliyyah. Dengan demikian maka peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan landasan penetapan pernikahan usia anak-anak.
Usia Pernikahan dalam Perspektif Al-Quran
Al-Quran Karim sebagai sumber hukum Islam tidak menyebut usia pernikahan. Sebagai kitab yang berfungsi sebagai hudan atau petunjuk, Al-Quran Karim memberi isyarat perlunya memperhatikan usia kematangan dalam pernikahan. Petunjuk dimaksud ada dalam Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 6, yang di dalamnya terdapat isyarat Al-Quran Karim yang mengarah pada usia kematangan pernikahan, meskipun tidak menyebut batasan usia, yaitu dalam
Usia Pernikahan dalam Perspektif Al-Quran
Al-Quran Karim sebagai sumber hukum Islam tidak menyebut usia pernikahan. Sebagai kitab yang berfungsi sebagai hudan atau petunjuk, Al-Quran Karim memberi isyarat perlunya memperhatikan usia kematangan dalam pernikahan. Petunjuk dimaksud ada dalam Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 6, yang di dalamnya terdapat isyarat Al-Quran Karim yang mengarah pada usia kematangan pernikahan, meskipun tidak menyebut batasan usia, yaitu dalam
Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 6 (Madaniyyah=176A)
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.Ayat tersebut menjelaskan tentang usia kematangan anak yatim yang dipandang cakap dalam mengelola harta warisan orang tuanya. Meskipun demikian, secara eksplisit ayat tersebut menyebut usia matang untuk nikah, yaitu usia “rusydan”. Dalam kitab Tafsir Al-Qur`an Al-Hakim yang dikenal dengan Tafsir Al-Manar, Sayid Imam Muhammad Rosyid Ridlo mengutip komentar Ibnu Jarir, yang menyampaikan bahwa di antara mufasir salaf terdapat beberapa pendapat tentang makna rusydan. Mujahid mengartikannya dengan Al-’aql (akal), Qotadah memaknai dengan baik akal dan agamanya, Ibnu Abbas memaknai dengan baik kondisi dirinya dan hartanya. Menurut Rosyid Ridlo, rusydan dimaknai dengan ḥusnut-taṣarruf wa iṣabatul-khoir, (mampu mengelola harta dan menggunakannya dengan baik), ṣiḥḥatul-‘aql wujudatur-ra`yi (sehat akal dan matang dalam berpikir).
Selanjutnya ia menegaskan bahwa usia nikah yaitu usia ketika seseorang sudah siap untuk menikah, yaitu usia dewasa. Dalam usia ini, seseorang memiliki kecenderungan ingin membangun rumah tangga dan memiliki keturunan. Bagi seorang pria ingin menjadi seorang suami dan ayah bagi anak-anaknya atau bagi seorang perempuan, ingin menjadi seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya. Dengan demikian, secara eksplisit Al-Quranul Karim menegaskan adanya usia dewasa dalam pernikahan, yaitu mereka yang telah memiliki kematangan dalam berpikir, berilmu, dan mengelola harta, karena pernikahan memerlukan kesiapan untuk itu.
Pernikahan anak tidak dianjurkan dalam Islam karena dilihat dari sisi kesehatan reproduksi, psikis, maupun sosial, perempuan pada usia anak belum memiliki kesiapan untuk menikah. Sementara, pernikahan sebuah ikatan suci, perjanjian yang kuat antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk menjalani hidup dan kehidupan sepanjang masa, mewujudkan Keluarga Sakinah, yaitu keluarga yang dilandasi rasa saling menyayangi dan menghargai (mawaddah wa rahmah) dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menghadirkan suasana kedamaian, ketenteraman, dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat yang diridloi Allah swt.
Dalam menjalani samudera kehidupan di era globalisasi, bukan tidak mungkin, gelombang permasalahan akan dihadapi yang memerlukan kecerdasan, kearifan, ketegaran dalam menghadapi dan menyelesaikannya. Anak-anak yang mestinya hidup dalam masa bermain dan sekolah, dengan menikah, harus menghadapi tantangan kehidupan yang demikian kompleks. Untuk itulah diperlukan kesiapan fisik, psikis, spiritual, sosial, dan ekonomi yang dapat dilakukan oleh orang-orang dewasa yang sudah memiliki kesiapan dan kematangan menghadapi problema kehidupan dalam mewujudkan keluarga sakinah sebagai pilar kemajuan masyarakat dan bangsa.
Bukti Dalam Al-Quranul KarimSelanjutnya ia menegaskan bahwa usia nikah yaitu usia ketika seseorang sudah siap untuk menikah, yaitu usia dewasa. Dalam usia ini, seseorang memiliki kecenderungan ingin membangun rumah tangga dan memiliki keturunan. Bagi seorang pria ingin menjadi seorang suami dan ayah bagi anak-anaknya atau bagi seorang perempuan, ingin menjadi seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya. Dengan demikian, secara eksplisit Al-Quranul Karim menegaskan adanya usia dewasa dalam pernikahan, yaitu mereka yang telah memiliki kematangan dalam berpikir, berilmu, dan mengelola harta, karena pernikahan memerlukan kesiapan untuk itu.
Pernikahan anak tidak dianjurkan dalam Islam karena dilihat dari sisi kesehatan reproduksi, psikis, maupun sosial, perempuan pada usia anak belum memiliki kesiapan untuk menikah. Sementara, pernikahan sebuah ikatan suci, perjanjian yang kuat antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk menjalani hidup dan kehidupan sepanjang masa, mewujudkan Keluarga Sakinah, yaitu keluarga yang dilandasi rasa saling menyayangi dan menghargai (mawaddah wa rahmah) dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menghadirkan suasana kedamaian, ketenteraman, dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat yang diridloi Allah swt.
Dalam menjalani samudera kehidupan di era globalisasi, bukan tidak mungkin, gelombang permasalahan akan dihadapi yang memerlukan kecerdasan, kearifan, ketegaran dalam menghadapi dan menyelesaikannya. Anak-anak yang mestinya hidup dalam masa bermain dan sekolah, dengan menikah, harus menghadapi tantangan kehidupan yang demikian kompleks. Untuk itulah diperlukan kesiapan fisik, psikis, spiritual, sosial, dan ekonomi yang dapat dilakukan oleh orang-orang dewasa yang sudah memiliki kesiapan dan kematangan menghadapi problema kehidupan dalam mewujudkan keluarga sakinah sebagai pilar kemajuan masyarakat dan bangsa.
Seluruh muslim setuju bahwa Al-Quranul Karim adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Al-Quranul Karim untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Siti ‘Aisyah dan pernikahannya. Apakah Al-Quranul Karim mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tidak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Al-Quranul Karim mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan pada anak kita sendiri.
Ayat tersebut mengatakan:
Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 5 (Madaniyyah=176A)
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 6 (Madaniyyah=176A)
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka terhadap kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat al-Qur’an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis berusia 7 tahun. Dengan kata lain, jika kita tidak bisa mempercayai gadis berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, berarti gadis tersebut sudah tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk dinikahi. Ibn Hambal menyatakan bahwa Siti ‘Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri.
Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar, seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 tahun dengan Nabi yang berusia 50 tahun. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis berusia 7 tahun.
Ayat di atas juga menunjukkan tugas penting lainnya dalam menjaga anak, yaitu mendidiknya. Mendidik anak bukanlah hal yang mudah, karena itu tidak mungkin (untuk tidak mengatakan mustahil) kita bisa mencapai hasil yang memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun, apalagi untuk siap menikah. Logika ini tentu akan memunculkan pertanyaan “Bagaimana mungkin kita percaya bahwa Siti ‘Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Hisyam bin Urwah di atas?”
Abu Bakar merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Siti ‘Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan al-Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Siti ‘Aisyah kepada seorangpun. Begitu pula dengan Nabi SAW, Jika sebuah beliau diminta untuk menikahi gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan, tentu beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum al-Qur’an.
KAJIAN TENTANG USIA AISYAH RADHIALLAHU ANHA SAAT DINIKAHI NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM
PertanyaanSaat saya membaca tulisan di beberapa grup milis, saya dapatkan tema menarik yang saya inginkan jawaban dari orang yang mengerti siroh untuk menjelaskan hal ini. Kesimpulannya adalah bahwa sebagian sahabat memiliki kesimpulan akhir yang menuduh riwayat Bukhori bahwa Aisyah saat dinikahi Nabi shollallahu alaihi wa sallam berusia 6 tahun dan digauli saat dia berusia 9 tahun. Pengamat ini tidak cukup hanya mengkritisinya dengan logika angka dan merujuk kepada sejarah, tapi dia juga mengkritisi yang diriwayatkan dalam hadits-hadits yang masyhur dalam Bukhori dan Muslim. Dia membuktikan kecerdasannya dan kesuksesannya..
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Batasan usia Aisyah radhiallahu anha saat dinikahi Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat dia berusia 6 ahun dan digauli saat dia berusia 9 tahun, bukanlah merupakan ijtihad para ulama, sehingga perlu lagi dikaji benar atau tidaknya. Akan tetapi dia merupakan peristiwa sejarah yang valid dan menguatkan keshahihannya serta keharusan menerimanya. Hal tersebut karena beberapa sebab;
1. Terdapat riwayat yang bersumber dari pelaku pada peristiwa itu, yaitu Siti ‘Aisyah radhiallahu anha tentang dirinya, yaitu dengan dia berkata,
Shohih Bukhori 3605: Hadits Shohih
تَزَوَّجَنِى النَّبِي صلى الله عليه وسلم وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِي بَنِي الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ ، فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ شَعَرِي فَوَفَى جُمَيْمَةً ، فَأَتَتْنِي أُمِّي أُمُّ رُومَانَ وَإِنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبُ لِي ، فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا لاَ أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي ، فَأَخَذَتْ بِيَدِي حَتَّى أَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ ، وَإِنِّي لأَنْهَجُ ، حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِي ، ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِي وَرَأْسِي ، ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ ، فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ ، فَقُلْنَ : عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ ، وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ . فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي ، فَلَمْ يَرُعْنِي إِلاَّ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم ضُحًى ، فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ ومسلم، رقم 1422)
“Aku dinikahi oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat aku berusia 6 tahun. Lalu kami datang ke Madinah, dan kami tinggal di Bani Harits bin Khozraj. Lalu aku menderita sakit sehingga rambutku rontok kemudian banyak lagi. Lalu ibuku, Ummu Ruman, mendatangiku saat aku berada di ayunan bersama teman-temanku. Lalu dia memanggilku, maka aku mendatanginya, aku tidak tahu apa yang dia inginkan. Maka dia mengajakku hingga aku tiba di depan pintu sebuah rumah. Aku sempat merasa khawatir, namun akhirnya jiwaku tenang. Kemudian ibuku mengambil sedikit air dan mengusapkannya ke wajah dan kepalaku. Kemudian dia mengajakku masuk ke rumah tersebut. Ternyata di dalamnya terdapat beberapa orang wanita kaum Anshar. Mereka berkata, “Selamat dan barokah, selamat dengan kebaikan.” Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka dan kemudian mereka mulai merapihkan aku. Tidak ada yang mengagetkan aku kecuali kedatangan Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam pada waktu Dhuha. Kemudian ibuku menyerahkan aku kepadanya dan ketika itu aku berusia 9 tahun.”Muslim, no. 1422](Hadits Tazkiyyah )👈Shohih Bukhori 3606: Hadits Shohih
صحيح البخاري ٣٦٠٦: حَدَّثَنَا مُعَلًّى حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا أُرِيتُكِ فِي الْمَنَامِ مَرَّتَيْنِ أَرَى أَنَّكِ فِي سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ وَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ فَاكْشِفْ عَنْهَا فَإِذَا هِيَ أَنْتِ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ
Telah menceritakan kepada kami Mu'allaa telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari 'Aisyah rodliyallahu 'anha bahwaNabi shollallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Aku diperlihatkan kamu dalam tidur (bermimpi) dua kali. Aku melihat kamu dalam balutan sutera dan orang itu berkata: "Ini adalah istrimu, lepaskanlah dia. Ternyata wanita itu adalah kamu. Maka aku katakan: "Kalau ini datangnya dari Allah, maka Dia pasti akan menetapkannya (bagiku)."(Hadits Tazkiyyah )👈
Shohih Bukhori 3607: Hadits Shohih
صحيح البخاري ٣٦٠٧: حَدَّثَنِي عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
تُوُفِّيَتْ خَدِيجَةُ قَبْلَ مَخْرَجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ بِثَلَاثِ سِنِينَ فَلَبِثَ سَنَتَيْنِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ وَنَكَحَ عَائِشَةَ وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ثُمَّ بَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Telah menceritakan kepadaku 'Ubaid bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari bapaknya berkata:Khodijah meninggal dunia sebelum hijrah Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam ke Madinah selang tiga tahun. Lalu beliau tinggal di Madinah dua tahun atau sekitar masa itu kemudian beliau menikahi 'Aisyah ketika dia berusia enam tahun. Kemudian tinggal bersamanya ketika dia berusia sembilan tahun.(Hadits Tazkiyyah )👈
Shohih Sunan Abu Daud 4285: Hadits Shohih
سنن أبي داوود ٤٢٨٥: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَا حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
إِنَّ رَسُولَ اللّهِ صَلَّى اللّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَنِي وَأَنَا بِنْتُ سَبْعٍ أَوْ سِتٍّ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ أَتَيْنَ نِسْوَةٌ وَقَالَ بِشْرٌ فَأَتَتْنِي أُمُّ رُومَانَ وَأَنَا عَلَى أُرْجُوحَةٍ فَذَهَبْنَ بِي وَهَيَّأْنَنِي وَصَنَعْنَنِي فَأُتِيَ بِي رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَنَى بِي وَأَنَا ابْنَةُ تِسْعٍ فَوَقَفَتْ بِي عَلَى الْبَابِ فَقُلْتُ هِيهْ هِيهْ
قَالَ أَبُو دَاوُد أَيْ تَنَفَّسَتْ فَأُدْخِلْتُ بَيْتًا فَإِذَا فِيهِ نِسْوَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ دَخَلَ حَدِيثُ أَحَدِهِمَا فِي الْآخَرِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ مِثْلَهُ قَالَ عَلَى خَيْرِ طَائِرٍ فَسَلَّمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَغَسَلْنَ رَأْسِي وَأَصْلَحْنَنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضُحًى فَأَسْلَمْنَنِي إِلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad. (dalam jalur lain disebutkan) telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Kholid berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Usamah keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah ia berkata:"Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam menikahiku saat umurku tujuh atau enam tahun. Ketika kami tiba di Madinah, maka datanglah beberapa kaum wanita." Bisyr menyebutkan: "Lalu Ummu Rumman menghampiriku saat aku ada di ayunan. Mereka kemudian membawaku, lalu merias dan mengurusku. Setelah itu aku dibawa ke hadapan Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau hidup bersama denganku saat aku berumur sembilan tahun. Ummu Rumman berdiri bersamaku di depan pintu, hingga aku pun berkata: 'Hah, hah (kalimat yang diucapkan seorang yang gugup hingga bisa tenang)'. -Abu Dawud berkata: "Yaitu bernafas"- Lalu aku dimasukkan ke dalam rumah, dan ternyata di dalam telah banyak para wanita Anshar. Mereka berkata: "Semoga membawa kebaikan dan keberkahan."
(Lafadz) Hadits keduanya -Musa bin Isma'il dan Bisyr bin Kholid- kadang ada yang sama."
Telah menceritakan kepada kami Ibrohim bin Sa'id berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Usamah seperti hadits tersebut. Ia berkata: "Semoga membawa kebaikan." Ummu Rumman kemudian menyerahkan aku kepada wanita-wanita itu, mereka lalu mengkramasi kepalaku dan meriasku. Dan tidak ada yang membuatku kaget kecuali saat Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam datang di waktu dluha, mereka kemudian menyerahkan aku kepada beliau.(Hadits Tazkiyyah )👈
Shohih Sunan An-Nasa'i 3325: Hadits Shohih
سنن النسائي ٣٣٢٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتٍّ وَدَخَلَ عَلَيَّ وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَكُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Adam dari 'Abdah dari Hisyam dari Ayahnya dari 'Aisyah, ia berkata: Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam menikahiku sedang saya berumur sembilan tahun, dan saya masih bermain dengan anak-anak sebaya.(Hadits Tazkiyyah )👈Shohih Ibnu Majah 1866: Hadits Shohih
سنن ابن ماجه ١٨٦٦: حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِي بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ شَعَرِي حَتَّى وَفَى لَهُ جُمَيْمَةٌ فَأَتَتْنِي أُمِّي أُمُّ رُومَانَ وَإِنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبَاتٌ لِي فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا وَمَا أَدْرِي مَا تُرِيدُ فَأَخَذَتْ بِيَدِي فَأَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ وَإِنِّي لَأَنْهَجُ حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِي ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ عَلَى وَجْهِي وَرَأْسِي ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فِي بَيْتٍ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضُحًى فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id berkata: telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah ia berkata: "Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam menikahiku di saat umurku enam tahun. Lalu kami datang ke Madinah dan singgah di bani Al-Harits Ibnul Khozraj. Namun aku terkena demam hingga rambutku berguguran. Ketika sembuh dan panjang rambutku telah sampai sepundak, ibuku yang bernama Ummu Rumman mendatangiku, waktu itu aku sedang bermain Urjuhah bersama dengan sahabat-sahabatku. Ia memanggilku hingga aku pun mendatanginya, namun aku tidak tahu ada apa. Ibuku memegang tanganku dan mengajakku pada pintu rumah, sementara nafasku masih terengah-engah. Lantas ibuku mengambil air dan membasuh muka dan rambutku. Setelah itu, ia memasukkan aku ke dalam rumah, dan ternyata di dalamnya telah berkumpul wanita-wanita Anshor, mereka mengatakan: "Semoga dalam kebaikan dan keberkahan atas keberuntungan yang besar." Ibuku menyerahkan aku kepada mereka, hingga mereka membenahi kondisiku (hingga menjadi segar dan cantik). Namun aku belum juga tersadar hingga Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam mendatangiku di waktu dluha. Ibuku lantas menyerahkan aku kepada beliau, sementara umurku waktu itu masih sembilan tahun."(Hadits Tazkiyyah )👈Shohih Sunan Ad-Darimi 2161: Hadits Shohih Isnad Muttafaq
سنن الدارمي ٢١٦١: أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ خَلِيلٍ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِي بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ رَأْسِي فَأَوْفَى جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمُّ رُومَانَ وَإِنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبَاتٌ لِي فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا وَمَا أَدْرِي مَا تُرِيدُ فَأَخَذَتْ بِيَدِي حَتَّى أَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ وَإِنِّي لَأَنْهَجُ حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِي ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِي وَرَأْسِي ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضُحًى فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Kholil telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mushir dari Hisyam dari Ayahnya dari 'Aisyah ia berkata; Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam menikahiku, sementara aku masih berumur enam tahun, kemudian kami datang ke Madinah dan singgah di Bani Al-Harits bin Al-Khozraj, aku terserang demam hingga menyebabkan rambut kepalaku rontok, lalu Ummu Ruman datang menemiku, katika aku tengah berada dibandulan bersama teman-temanku. Kemudian ia memanggilu dan mendatangiku, aku tidak tahu apa yang dia inginkan. Lalu dia menggandeng tanganku hingga memberhentikanku di depan pintu rumah, sementara diriku masih tersengal-sengal. Setelah aku tenang kembali, Ummu Ruman mengambil sedikit air dan mengusap wajah dan kepalaku. Kemudian ia memasukkanku ke dalam rumah, ternyata di rumah terdapat beberapa orang wanita Anshar. Mereka berkata; "Semoga dalam keadaan baik dan berkah, dan semoga mendapatkan nasib yang baik." Kemudian ia menyerahkanku kepada mereka, lalu mereka membenahi keadaanku dan tidak ada yang membuatkan perhatian kecuali kehadiran Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam pada waktu Dhuha. Kemudian Ummu Ruman menyerahkanku kepada beliau sementara aku masih berumur enam tahun."(Hadits Tazkiyyah )👈
2. Riwayat Siti ‘Aisyah ini terdapat dalam kitab yang paling shohih setelah Kitabullah Taala, yaitu kitab shohih Bukhori dan Muslim.
3. Terdapat riwayat dari Siti ‘Aisyah dari berbagai jalur sanad, bukan Cuma satu jalur sebagaimana tuduhan orang-orang yang bodoh.
Jalur yang terkenal adalah riwayat Hisyam bin Urwah bin Zubair, dari bapaknya Urwah bin Zubair, dari Siti ‘Aisyah rodliallahu anha, dan ini merupakan riwayat yang paling shohih. Urwah bin Zubair merupakan orang yang paling mengenal Siti ‘Aisyah, karena Siti ‘Aisyah adalah bibinya.
- Jalur lainnya adalah dari riwayat Zuhri, dari Urwah bin Zubair dari Aisyah dalam riwayat Muslim (1422).
- Jalur lainnya lagi adalah dari riwayat A’masy, dari Ibrohim, dari Aswad, dari Siti ‘Aisyah, dia berkata,
3. Terdapat riwayat dari Siti ‘Aisyah dari berbagai jalur sanad, bukan Cuma satu jalur sebagaimana tuduhan orang-orang yang bodoh.
Jalur yang terkenal adalah riwayat Hisyam bin Urwah bin Zubair, dari bapaknya Urwah bin Zubair, dari Siti ‘Aisyah rodliallahu anha, dan ini merupakan riwayat yang paling shohih. Urwah bin Zubair merupakan orang yang paling mengenal Siti ‘Aisyah, karena Siti ‘Aisyah adalah bibinya.
- Jalur lainnya adalah dari riwayat Zuhri, dari Urwah bin Zubair dari Aisyah dalam riwayat Muslim (1422).
- Jalur lainnya lagi adalah dari riwayat A’masy, dari Ibrohim, dari Aswad, dari Siti ‘Aisyah, dia berkata,
Shohih Muslim 2550: Hadits Shohih
Jalur lain lagi dari Muhamad bin Amr, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hatib dari Aisyah rodhiallahu anha [HR. Abu Daud, no. 4937]
Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini telah mengumpulkan nama-nama yang mengambil hadits ini dari Urwah, yaitu, Aswad bin Yazid, Qasim bin Abdurrahman, Qosim bin Muhamad bin Abu Bakar, Umrah bin Abdurrohman, Yahya bin Abdurrohman bin Hatib.
Beliau juga mengumpulkan nama-nama yang mengambil hadits ini dari Husyam bin Urwah, yaitu Ibnu Syihab Az-Zuhri, Abu Hamzah Maimun, budak Urwah.
Para perawi tersebut menyebut beberapa penduduk Madinah yang mengambil riwayat dari Husyam bin Urwah, agar para pembaca mengetahui bahwa hadits ini termasuk yang disampaikan Husyam di Madinah juga. Mereka adalah; Abu Zanad Abdullah bin Zakwan, puteranya Abdurrohman bin Zanad dan Abdullah bin Muhamad bin Yahya bin Urwah.
Adapun perawi yang merupakan penduduk Mekah adalah Sufyan bin Uyaiynah, Jarir bin Abdulhamid Adh-Dhabi, penduduk Ray. Sedangkan dari penduduk Bahroh adalah Hamad bin Salamah, Hamad bin Zaid, Wuhaib bin Khalid, dll.
Data ini semuanya untuk menolak syubhat kaum yang bodoh bahwa Husyam bin Urwah sendiri yang meriwayatkan. Walaupun jika diterima perkiraan bahwa Husyam di akhir hidupnya mengalami gangguan hafalan, akan tetapi tuduhan ini hanya dinyatakan oleh Hasan bin Qothon dalam ‘Bayanul Wahmi Wal Iham’ dan dia keliru dalam masalah ini.
Azzahabi rohimahullah berkata,
“Husyam bin Urwah, salah seorang pemuka ulamn, akan tetapi, pada usia senja, hafalannya berkurang, akan tetapi sama sekali tidak rancu. Apa yang dinyatakan oleh Abul Hasan Al-Qothon bahwa beliau dan Suhail bin Abi Sholih kacau hafalannya dan berubah adalah tidak dianggap. Ya, hafalannya sempat terganggu sedikit, daya hafalnya tidak sebagaimana dia semasa mudah, sehingga dirinya lupa sebagian yang dihafal atau keliru. Lalu mengapa? Apakah dia maksum dari sifat lupa? Ketika dia datang Irak di akhir usianya dia banyak meriwayatkan ilmu, salam waktu yang singkat itu, ada beberapa hadits yang tidak dia ingat. Perkara seperti ini dapat terjadi pada Imam Malki, Syu’bah, Waki dan para tokoh perawi yang terpercaya. Maka tinggalkan kesimpangsiuran ini, jangan campuradukkan tokoh ulama terpercaya dengan perawi-perawi yang lemah serta yang riwayatnya sering tercampur. Husyam merupakan Syakhul Islam. Maka kita sedih dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Qothon. Begitupula apa yang diucapkan oleh Abdurrohman bin Khorros,, ‘Dahulu Malik tidak ridha kepadanya. Beliau tidak menyukai haditsnya untuk penduduk Irak.” (Mizanul I’tidal, 4/301-302)
4. Demikian pula yang meriwayatkan kisah pernikahan Nabi shollallahu alaihi wa sallam dengan Aisyah saat dia berusia 9 tahun, adalah orang-orang selain Siti ‘Aisyah dan mereka bertemu dengannya serta orang yang lebih mengetahui tentang Siti ‘Aisyah dibanding selain mereka.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab Musnad, 6/211, dari Muhamad bin Bisyr, dia bekata, telah menyampaikan kepada kami Muhamad bin Amr, dia berkata, telah menyampaikan kepada kami Abu Salamah dan Yahya, keduanya berkata, “Ketika Khodijah wafat, Khoulah binti Hakim, isteri Utsman bin Maz’un, lalu dia berkata, ‘Wahai Rosulullah, apakah engkau tidak ingin menikah (lagi)?’Beliau berkata, ‘(Dengan) siapa?’ dia berkata, ‘Kalau engkau suka dapat dengan seorang gadis, kalau engkau suka, dapat dengan seorang janda.’ Beliau berkata, ‘Dengan gadis (siapa)?’ Dia berkata, ‘Dengan puteri makhluk Allah yang paling engkau cintai; 'Aisyah bintu Abu Bakar…” Lalu disebutkanlah kisahnya secara terperinci, di dalamnya disebutkan bahwa ketika akad 'Aisyah berusiah 6 tahun, kemuian baru digauli ketika dia berusia 9 tahun.”
5. Dan riwayat ini yang langsung Siti ‘Aisyah sendiri yang meriwayatkannya, juga diriwayatkan oleh orang-orang selainnya, hal inilah yang dijadikan sebagai sejarah yang berbicara tentang riwayat hidupnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Perkara ini bukan tempatnya untuk berijtihad, karena ketika seseorang telah meriwayatkan apa yang terjadi pada dirinya, maka tidak ada seorang punyang boleh berijihad
6. Rujukan-rujukan sejarah telah sepakat bahwa Siti ‘Aisyah rodliallahu anha dilahirkan setelah datangnya Islam. Yaitu 4 atau 5 tahun setelah kenabian .
Imam Baihaqi rohimahullah berkata ketika beliau berkomentar terhadap hadits, ketika mengomentari hadits,
“'Aisyah rodliallahu anha di lahirkan dalam masa Islam, karena kedua orang tuanya telah masuk Islam sejak pertama kali Nabi diutus. Terdapat riwayat shohih dari Aswad dari Aisyah rodliallahu anha bahwa Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam menikahinya saat dia berusia 6 tahun dan menggaulinya saat dia berusia 9 tahun, dan Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam wafat saat dia berusia 18 tahun. Akan tetapi, Asma dilahirkan pada masa jahiliah, lalu dia masuk Islam seiring dengan Islamnya sang bapak. Sebagaiman disebutkan oleh Abu Abdillah bin Mandah, sebuah hikayat dari Ibnu Abi Zanadd, bahwa Asma binti Abu Bakar sepuluh tahun lebih tua dari Aisyah sedangkan Islamnya Asma terlambat.
Asma rodliallahu anha berkata, “Ibuku mendatangiku saat dia masih musyrik..” lalu dia mengisahkan, namun sang ibu terbunuh. Ibunya Asma bukan ibunya Aisyah. Karena Islamnya Asma karena Islamnya sang bapak, bukan karena sang ibu. Adapun Abdurrohman bin Abu Bakar, tampaknya dia sudah baligh ketika kedua orang tuanya masuk Islam, namun dia tidak segera mengikuti keduanya masuk Islam dan baru masuk Islam setelah selang waktu sekian lama. Dia adalah anak Abu Bakar yang paling tua.” (As-Sunan Al-Kubro, 6/203)
Az-Zahabi rohimahullah berkata, “Aisyah termasuk yang dilahirkan setelah Islam, dia lebih muda 8 tahun dari Fatimah. Dia berkata, ‘Aku belum baligh saat kedua orang tuaku memeluk Islam.” (Siyar A’lam An-Nubala, 2/139)
Al-Hafiz Ibnu Hajar rohimahullah berkata, “Aku dilahirkan, maksudnya Aisyah, 4 atau 5 tahun setelah diutus (Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam).” (Al-Ishabah, 8/16)
Maka, usianya saat hijrah adalah 8 atau 9 tahun. Hal ini sesuai dengan hadits sebelumnya.
7. Sumber-sumber sejarah juga sepakat bahwa Nabi shollallahu alaihi wa sallam wafat saat Aisyah berusia 18 tahun, maka ketika hijrah, dia berusia 9 tahun.
8. Sebagaiman meriwayatkan juga buku-buku sirah, tarikh, biorgrafi, bahwa Aisyah rodliallahu anha wafat saat berusia 63 tahun. Yaitu pada tahun 57 H. Maka usianya sebelum hijrah adalah 6 tahun. Maka jika digenapkan, sebagaimana kebiasaan masyarakat 'Arob yang menggenapkan dalam menghitung tahun, maka usianya saat hijrah adalah 8 tahun, sedangkan usianya saat digauli Nabi shollallau alaihi wa sallam 8 bulan setelah hijrah adalah 9 tahun.
9. Apa yang disebutkan sebelumnya, juga sesuai sebagaimana yang diberitakan para ulama tentang perbedaan antara usia Asma binti Abu Bakar dan Aisyah rodliallahu anha. Az-Zahabi rahimahullah berkata, “Dia, maksdunya Asma, lebih tua sepuluh tahun lebih dari Aisyah.” (Siyar A’lam An-Nubala, 2/188)
Aisyah dilahirkan 4 atau 5 tahun setelah masa kenabian. Abu Nuaim berkata dalam Mu’jam Ash-Shahabat, tentang Asma, bahwa dia dilahirkan 10 tahun sebelum diutusnya Nabi shollallahu alaihi wa sallam.
Maka selisih usia antara Aisyah dan Asma adalah 14 atau 15 tahun. Ini merupakan ucapan Az-Zahibi terdahulu, yaitu bahwa dia, Asma, lebih tua sepuluh tahun lebih dari Aisyah.”
10. Meskipun kami kutip angka-angka yang valid dari buku-buku sejarah dan biografi, akan tetapi, pedoman dasar kami adalah riwayat yang berdasarkan sanad shahih, apa yang kami kutip dari buku-buku tersebut bukan kutipan tanpa sanad, akan tetapi, kutipan-kutipan tadi seluruhnya sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan di awal jawaban berupa hadits-hadits shahih seterang matahari, karena itu kami sertakan pula informasi penguat dari buku-buku sejarah.
Kedua: Adapun jawaban tentang alasan penulis artikel tersebut bahwa sesuai informasi yang disebutkan dalam sebagian referensi bahwa perbedaan usia antara Asma dan Aisyah adalah 10 tahun, maka kami katakan, bahwa sesungguhnya semua itu tidak terdapat dalam sanad yang shahih, seandainya sanadnya shohih, maka mungkin dipahami dengan menyesuaikan dalil-dalil yang tegas sebelumnya.
Adapun dari segi sanad, riwayat ini diriwayatkan dari Abdurrohman bin Abi Zanad, dia berkata, “Adalah Asma binti Abu Bakar 10 tahun lebih tua dari Aisyah.”
Riwayat ini berasal dari dua jalur;
Jalur pertama : Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq (10/69), dia berkata, “Menyampaikan kepada kami Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Maliki, menyampaikan kepada kami Ahmad bin Abdul Wahid As-Silmy, menyapaikan kepada kami Abu Muhamad bin Zubr, menyampaikan kepada kami Ahmad bin Sa'ad bin Ibrohim Az-Zuhri, menyampaikan kepada kami Muhamad bin Abi Sufyan, menyampaikan kepada kami Al-Ashmai, menyampaikan kepada kami Ibnu Abi Zanad, dia berkata, lalu dia menyebutkannya (riwayat tersebut).
Jalur kedua: Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam Al-Isti’ab Fi Ma’rifatil Ashab (2/616), dia berkata, ‘Telah menyampaikan kepada kami Ahmad bin Qosim, telah menyampaikan kepada kami Muhamad bin Muawiyah, telah menyampaikan kepada kami Ibrohim bin Musa bin Jamil, telah menyampaikan kepada kami Ismail bin Ishaq Al-qodhi, telah menyampaikan kepada kami Nashr bin Ali, telah menyampaikan kepada kami Al-Ashmai, dia berkata, telah menyampaikan kepada kami Ibnu Abi Zanad, dia berkata, ‘Asma binti Abu Bakar berkata, dia kurang lebih sepuluh tahun lebih tua dari Siti ‘Aisyah.
Jika seorang peneliti yang obyektif memperhatikan riwayat-riwayat ini, maka akan tampak baginya bahwa mengambil zahir satu riwayat lalu meruntuhkan dalil-dalil shohih yang bertentangan dengannya, merupakan kejahatan ilmiah.
Hal tersebut sebagai berikut;
1. Sendirinya Abdurrohman bin Abi Zanad (100 – 174 H) dalam menetapkan perbedaan usia Asma dan Aisyah rodliallahu anhuuma sebanyak 10 tahun. Adapun dalil-dalil sebelumnya sangat banyak dan diriwayatkan oleh lebih dari seorang tabiin. Perlu diketahui bahwa yang lebih banyak didahulukan dari yang sedikit.
2. Para ulama sendiri mayoritas melemahkan Abdurrohman bin Abi Zanad. Terdapat dalam biografinya dalam kitab Tahzib At-Tahzib (6/172) mengutip perkataan Imam Ahmad, di dalamnya beliau menyatakan bahwa dia (Abdurrohman bin Abi Zanad) adalah mudhtaribul hadits (haditsnya tidak ajeg). Begitupula ucapan Ibnu Main tentangnya, “Bukan orang yang dijadikan sebagai hujjah oleh ahli hadits.” Ucapan Ibnu Madiny, “Apa yang dia riwayatkan di Madinah adalah shohih, tapi apa yang diriwayatkan di Baghdad telah dirusak oleh orang-orang Baghdad. Dan aku melihat Abdurrohman, maksudnya Ibnu Mahdy, telah menulis hadits-hadits Abdurrohman bin Abi Zanad, dia berkata dalam haditsnya tentang guru-guru merka, lalu orang-orang Baghdad menerimanya dari para ahli fiqih merek dengan menyebutkannya, dari fulan, fulan dan fulan.” Abu Hatim berkata, “Dia menuliskan haditsnya namun tidak dijadikan hujah”. An-Nasai berkata, “Haditsnya tidak dapat dijadikan hujah.” Abu Ahmad bin Adi berkata, “Sebagian yang dia riwayatkan, tidak dapat diikuti.”
Adapun Tirmizi menyatakan dia sebagai tsiqah dalam sunannya pada hadits no. 1755, maka hal itu bertentangan dengan kritik yang telah diuraikan sebelumnya. Hal ini (kritik) lebih dianggap ketimbang rekomendasi. Khususnya karena sendirinya Abdurrahman bin Abi Zanad dengan redaksi yang bertentangan dengan apa yang telah dikenal dalam kitab-kitab sunah dan sejarah.
3. Ucapannya dalam riwayat Ibnu Abdil Barr, “Dia (Asma) kurang lebih 10 tahun lebih tua dari Aisyah.” Riwayat ini lebih shohih dari riwayat Ibnu Asakir, karena Nashr bin Ali, yang merawikan dari Al-Ashmai dan sanad Ibnu Abdil Barr adalah tsiqah dan hafidh, sebagaiman disebutkan dalam Tahzib At-Tahzib (10/431), adapun Muhamad bin Abi Sufyan, perawi dari Al-Ashmai dalam sanad Ibnu Asakir, tidak ada seorang pun yang menyatakan tsiqah.
Ucapannya dalam riwayat Ibnu Abdil Bar (atau semacamnya) merupakan dalil bahwa beliau tidak membatasi angka sepuluh tahun, hal ini menunjukkan lemahnya periwayatannya, maka tidak dibenarkan bagi seorang peneliti yang obyektif membantah dalil-dalil sebelumnya (yang shohih) hanya karena riwayat yang meragukan ini.
4. Kemudian, masih mungkin untuk melakukan kompromi antara riwayat ini dengan riwayat-riwayat lainnya. Yaitu dengan mengatakan, bahwa kelahiran Asma adalah 5 atau 6 tahun sebelum diutusnya kenabian, sedangkan Aisyah dilahirkan 4 atau 5 tahun sesudah kenabian. Ketika Asma wafat pada tahun 73 H, usianya 91 atau 92 tahun. Ini yang disebutkan Az-Zahabi dalam Siyar A’lam An-Nubala (3/380), “Ibnu Zanad berkata, ‘Dia (Asma) 10 tahun lebih tua dari Aisyah.’ Aku (Az-Zahabi) berkata, ‘Maka dengan demikian, usianya adalah 91 tahun. Adapun Husyam bin Urwah berkata, ‘Aisyah usianya 100 tahun dan giginya tidak rontok, dan hal ini tidak diingkari logika.”
5. Demikian pula, memungkinkan untuk dikatakan bahwa Asma dilahirkan 14 tahun sebelum masa kenabian. Hal ini diakui oleh penulis penulis itu sendiri dalam artikelnya tersebut. Usianya pada tahun peristiwa hijrah adalah 27 tahun, sedangkan usianya ketika wafat pada tahun 73 H, adalah 100 tahun. Maka kesimpulan ini cocok dengan referensi buku-buku sejarah terkait dengan Asma binti Abu Bakar rodliallahu anha, yaitu bahwa wafatnya terjadi pada tahun peristiwa pembunuhan terhadap Abdullah bin Zubair (73H) dan bahwa dia wafat pada usia 100 tahun. Husyam bin Urwah berkata dari bapakanya, “Asma mencapai usia 100 tahun dan tidak ada giginya yang rontok, hal ini tidak diingkari secara logika.”
Berikut ini nama buku-buku referensi yang menyebutkan hal itu; Hilyatul Auliya (2/56), Mu’jam Ash-Shahabah, Abu Nu’aim Al-Ashbahani dalam kitab Al-Isti’ab, Ibnu Abdil Barr (4/1783), Tarikh Dimasyq, Ibnu Asakir (8/69), Usdul Ghobah, Ibnu Atsir (12/7), Al-Ishobah, Ibnu Hajar (7/487), Tahzibul Kamal (35/125)
Adapun dia dilahirkan 10 tahun sebelum masa kenabian, hal ini dinyatakan oleh Abu Nuaim Al-Asfahani dengan redaksi yang di dalamnya terdapat ungkapan, ‘Dia (Asma) adalah saudara perempuan sebapak dengan Aisyah, dia lebih tua dari Aisyah, dilahirkan 27 sebelum sebelum hijrah, dan 10 tahun sebelum kenabian Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam, sedangkan bapaknya dilahirkan 21 tahun sebelum kelahirannya. Asma wafat pada tahun 73 H di Mekah beberapa hari setelah puteranya Abdullah bin Zubair terbunuh . Dia berusia 100 tahun dan matanya sudah menjadi buta”
Seakan-akan yang dimaksud Abu Nuaim bahwa masa tinggalnya di Mekah selama 17 tahun. Ini adalah pendapat sebagian ahli sejarah, namun ini pendapat yang lemah. Akan tetapi hendaknya diingatkan masalah ini apabila hendak memahami perkataan Abu Nuaim.
Lihat hikmah pernikahan Nabi shollallahu alaihi wa sallam dengan Siti ‘Aisyah walau terjadi kesenjangan perbedaan usia pada jawaban soal no. 44990
KESIMPULANتَزَوَّجَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ بِنْتُ سِتٍّ ، وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ ، وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانِ عَشْرَةٍ
“Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam menikahinya saat dia berusia 6 tahun, dan menggaulinya saat dia berusia 9 tahun. Beliau meninggal saat Aisyah berusia 18 tahun.”(Hadits Tazkiyyah )👈Jalur lain lagi dari Muhamad bin Amr, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hatib dari Aisyah rodhiallahu anha [HR. Abu Daud, no. 4937]
Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini telah mengumpulkan nama-nama yang mengambil hadits ini dari Urwah, yaitu, Aswad bin Yazid, Qasim bin Abdurrahman, Qosim bin Muhamad bin Abu Bakar, Umrah bin Abdurrohman, Yahya bin Abdurrohman bin Hatib.
Beliau juga mengumpulkan nama-nama yang mengambil hadits ini dari Husyam bin Urwah, yaitu Ibnu Syihab Az-Zuhri, Abu Hamzah Maimun, budak Urwah.
Para perawi tersebut menyebut beberapa penduduk Madinah yang mengambil riwayat dari Husyam bin Urwah, agar para pembaca mengetahui bahwa hadits ini termasuk yang disampaikan Husyam di Madinah juga. Mereka adalah; Abu Zanad Abdullah bin Zakwan, puteranya Abdurrohman bin Zanad dan Abdullah bin Muhamad bin Yahya bin Urwah.
Adapun perawi yang merupakan penduduk Mekah adalah Sufyan bin Uyaiynah, Jarir bin Abdulhamid Adh-Dhabi, penduduk Ray. Sedangkan dari penduduk Bahroh adalah Hamad bin Salamah, Hamad bin Zaid, Wuhaib bin Khalid, dll.
Data ini semuanya untuk menolak syubhat kaum yang bodoh bahwa Husyam bin Urwah sendiri yang meriwayatkan. Walaupun jika diterima perkiraan bahwa Husyam di akhir hidupnya mengalami gangguan hafalan, akan tetapi tuduhan ini hanya dinyatakan oleh Hasan bin Qothon dalam ‘Bayanul Wahmi Wal Iham’ dan dia keliru dalam masalah ini.
Azzahabi rohimahullah berkata,
“Husyam bin Urwah, salah seorang pemuka ulamn, akan tetapi, pada usia senja, hafalannya berkurang, akan tetapi sama sekali tidak rancu. Apa yang dinyatakan oleh Abul Hasan Al-Qothon bahwa beliau dan Suhail bin Abi Sholih kacau hafalannya dan berubah adalah tidak dianggap. Ya, hafalannya sempat terganggu sedikit, daya hafalnya tidak sebagaimana dia semasa mudah, sehingga dirinya lupa sebagian yang dihafal atau keliru. Lalu mengapa? Apakah dia maksum dari sifat lupa? Ketika dia datang Irak di akhir usianya dia banyak meriwayatkan ilmu, salam waktu yang singkat itu, ada beberapa hadits yang tidak dia ingat. Perkara seperti ini dapat terjadi pada Imam Malki, Syu’bah, Waki dan para tokoh perawi yang terpercaya. Maka tinggalkan kesimpangsiuran ini, jangan campuradukkan tokoh ulama terpercaya dengan perawi-perawi yang lemah serta yang riwayatnya sering tercampur. Husyam merupakan Syakhul Islam. Maka kita sedih dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Qothon. Begitupula apa yang diucapkan oleh Abdurrohman bin Khorros,, ‘Dahulu Malik tidak ridha kepadanya. Beliau tidak menyukai haditsnya untuk penduduk Irak.” (Mizanul I’tidal, 4/301-302)
4. Demikian pula yang meriwayatkan kisah pernikahan Nabi shollallahu alaihi wa sallam dengan Aisyah saat dia berusia 9 tahun, adalah orang-orang selain Siti ‘Aisyah dan mereka bertemu dengannya serta orang yang lebih mengetahui tentang Siti ‘Aisyah dibanding selain mereka.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab Musnad, 6/211, dari Muhamad bin Bisyr, dia bekata, telah menyampaikan kepada kami Muhamad bin Amr, dia berkata, telah menyampaikan kepada kami Abu Salamah dan Yahya, keduanya berkata, “Ketika Khodijah wafat, Khoulah binti Hakim, isteri Utsman bin Maz’un, lalu dia berkata, ‘Wahai Rosulullah, apakah engkau tidak ingin menikah (lagi)?’Beliau berkata, ‘(Dengan) siapa?’ dia berkata, ‘Kalau engkau suka dapat dengan seorang gadis, kalau engkau suka, dapat dengan seorang janda.’ Beliau berkata, ‘Dengan gadis (siapa)?’ Dia berkata, ‘Dengan puteri makhluk Allah yang paling engkau cintai; 'Aisyah bintu Abu Bakar…” Lalu disebutkanlah kisahnya secara terperinci, di dalamnya disebutkan bahwa ketika akad 'Aisyah berusiah 6 tahun, kemuian baru digauli ketika dia berusia 9 tahun.”
5. Dan riwayat ini yang langsung Siti ‘Aisyah sendiri yang meriwayatkannya, juga diriwayatkan oleh orang-orang selainnya, hal inilah yang dijadikan sebagai sejarah yang berbicara tentang riwayat hidupnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Perkara ini bukan tempatnya untuk berijtihad, karena ketika seseorang telah meriwayatkan apa yang terjadi pada dirinya, maka tidak ada seorang punyang boleh berijihad
6. Rujukan-rujukan sejarah telah sepakat bahwa Siti ‘Aisyah rodliallahu anha dilahirkan setelah datangnya Islam. Yaitu 4 atau 5 tahun setelah kenabian .
Imam Baihaqi rohimahullah berkata ketika beliau berkomentar terhadap hadits, ketika mengomentari hadits,
لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَيَّ قَطُّ إِلَّا وَهُمَا يَدِينَانِ الدِّينَ
“Aku belum baligh ketika kedua orang tuaku telah memeluk agama itu (Islam).”“'Aisyah rodliallahu anha di lahirkan dalam masa Islam, karena kedua orang tuanya telah masuk Islam sejak pertama kali Nabi diutus. Terdapat riwayat shohih dari Aswad dari Aisyah rodliallahu anha bahwa Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam menikahinya saat dia berusia 6 tahun dan menggaulinya saat dia berusia 9 tahun, dan Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam wafat saat dia berusia 18 tahun. Akan tetapi, Asma dilahirkan pada masa jahiliah, lalu dia masuk Islam seiring dengan Islamnya sang bapak. Sebagaiman disebutkan oleh Abu Abdillah bin Mandah, sebuah hikayat dari Ibnu Abi Zanadd, bahwa Asma binti Abu Bakar sepuluh tahun lebih tua dari Aisyah sedangkan Islamnya Asma terlambat.
Asma rodliallahu anha berkata, “Ibuku mendatangiku saat dia masih musyrik..” lalu dia mengisahkan, namun sang ibu terbunuh. Ibunya Asma bukan ibunya Aisyah. Karena Islamnya Asma karena Islamnya sang bapak, bukan karena sang ibu. Adapun Abdurrohman bin Abu Bakar, tampaknya dia sudah baligh ketika kedua orang tuanya masuk Islam, namun dia tidak segera mengikuti keduanya masuk Islam dan baru masuk Islam setelah selang waktu sekian lama. Dia adalah anak Abu Bakar yang paling tua.” (As-Sunan Al-Kubro, 6/203)
Az-Zahabi rohimahullah berkata, “Aisyah termasuk yang dilahirkan setelah Islam, dia lebih muda 8 tahun dari Fatimah. Dia berkata, ‘Aku belum baligh saat kedua orang tuaku memeluk Islam.” (Siyar A’lam An-Nubala, 2/139)
Al-Hafiz Ibnu Hajar rohimahullah berkata, “Aku dilahirkan, maksudnya Aisyah, 4 atau 5 tahun setelah diutus (Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam).” (Al-Ishabah, 8/16)
Maka, usianya saat hijrah adalah 8 atau 9 tahun. Hal ini sesuai dengan hadits sebelumnya.
7. Sumber-sumber sejarah juga sepakat bahwa Nabi shollallahu alaihi wa sallam wafat saat Aisyah berusia 18 tahun, maka ketika hijrah, dia berusia 9 tahun.
8. Sebagaiman meriwayatkan juga buku-buku sirah, tarikh, biorgrafi, bahwa Aisyah rodliallahu anha wafat saat berusia 63 tahun. Yaitu pada tahun 57 H. Maka usianya sebelum hijrah adalah 6 tahun. Maka jika digenapkan, sebagaimana kebiasaan masyarakat 'Arob yang menggenapkan dalam menghitung tahun, maka usianya saat hijrah adalah 8 tahun, sedangkan usianya saat digauli Nabi shollallau alaihi wa sallam 8 bulan setelah hijrah adalah 9 tahun.
9. Apa yang disebutkan sebelumnya, juga sesuai sebagaimana yang diberitakan para ulama tentang perbedaan antara usia Asma binti Abu Bakar dan Aisyah rodliallahu anha. Az-Zahabi rahimahullah berkata, “Dia, maksdunya Asma, lebih tua sepuluh tahun lebih dari Aisyah.” (Siyar A’lam An-Nubala, 2/188)
Aisyah dilahirkan 4 atau 5 tahun setelah masa kenabian. Abu Nuaim berkata dalam Mu’jam Ash-Shahabat, tentang Asma, bahwa dia dilahirkan 10 tahun sebelum diutusnya Nabi shollallahu alaihi wa sallam.
Maka selisih usia antara Aisyah dan Asma adalah 14 atau 15 tahun. Ini merupakan ucapan Az-Zahibi terdahulu, yaitu bahwa dia, Asma, lebih tua sepuluh tahun lebih dari Aisyah.”
10. Meskipun kami kutip angka-angka yang valid dari buku-buku sejarah dan biografi, akan tetapi, pedoman dasar kami adalah riwayat yang berdasarkan sanad shahih, apa yang kami kutip dari buku-buku tersebut bukan kutipan tanpa sanad, akan tetapi, kutipan-kutipan tadi seluruhnya sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan di awal jawaban berupa hadits-hadits shahih seterang matahari, karena itu kami sertakan pula informasi penguat dari buku-buku sejarah.
Kedua: Adapun jawaban tentang alasan penulis artikel tersebut bahwa sesuai informasi yang disebutkan dalam sebagian referensi bahwa perbedaan usia antara Asma dan Aisyah adalah 10 tahun, maka kami katakan, bahwa sesungguhnya semua itu tidak terdapat dalam sanad yang shahih, seandainya sanadnya shohih, maka mungkin dipahami dengan menyesuaikan dalil-dalil yang tegas sebelumnya.
Adapun dari segi sanad, riwayat ini diriwayatkan dari Abdurrohman bin Abi Zanad, dia berkata, “Adalah Asma binti Abu Bakar 10 tahun lebih tua dari Aisyah.”
Riwayat ini berasal dari dua jalur;
Jalur pertama : Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq (10/69), dia berkata, “Menyampaikan kepada kami Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Maliki, menyampaikan kepada kami Ahmad bin Abdul Wahid As-Silmy, menyapaikan kepada kami Abu Muhamad bin Zubr, menyampaikan kepada kami Ahmad bin Sa'ad bin Ibrohim Az-Zuhri, menyampaikan kepada kami Muhamad bin Abi Sufyan, menyampaikan kepada kami Al-Ashmai, menyampaikan kepada kami Ibnu Abi Zanad, dia berkata, lalu dia menyebutkannya (riwayat tersebut).
Jalur kedua: Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam Al-Isti’ab Fi Ma’rifatil Ashab (2/616), dia berkata, ‘Telah menyampaikan kepada kami Ahmad bin Qosim, telah menyampaikan kepada kami Muhamad bin Muawiyah, telah menyampaikan kepada kami Ibrohim bin Musa bin Jamil, telah menyampaikan kepada kami Ismail bin Ishaq Al-qodhi, telah menyampaikan kepada kami Nashr bin Ali, telah menyampaikan kepada kami Al-Ashmai, dia berkata, telah menyampaikan kepada kami Ibnu Abi Zanad, dia berkata, ‘Asma binti Abu Bakar berkata, dia kurang lebih sepuluh tahun lebih tua dari Siti ‘Aisyah.
Jika seorang peneliti yang obyektif memperhatikan riwayat-riwayat ini, maka akan tampak baginya bahwa mengambil zahir satu riwayat lalu meruntuhkan dalil-dalil shohih yang bertentangan dengannya, merupakan kejahatan ilmiah.
Hal tersebut sebagai berikut;
1. Sendirinya Abdurrohman bin Abi Zanad (100 – 174 H) dalam menetapkan perbedaan usia Asma dan Aisyah rodliallahu anhuuma sebanyak 10 tahun. Adapun dalil-dalil sebelumnya sangat banyak dan diriwayatkan oleh lebih dari seorang tabiin. Perlu diketahui bahwa yang lebih banyak didahulukan dari yang sedikit.
2. Para ulama sendiri mayoritas melemahkan Abdurrohman bin Abi Zanad. Terdapat dalam biografinya dalam kitab Tahzib At-Tahzib (6/172) mengutip perkataan Imam Ahmad, di dalamnya beliau menyatakan bahwa dia (Abdurrohman bin Abi Zanad) adalah mudhtaribul hadits (haditsnya tidak ajeg). Begitupula ucapan Ibnu Main tentangnya, “Bukan orang yang dijadikan sebagai hujjah oleh ahli hadits.” Ucapan Ibnu Madiny, “Apa yang dia riwayatkan di Madinah adalah shohih, tapi apa yang diriwayatkan di Baghdad telah dirusak oleh orang-orang Baghdad. Dan aku melihat Abdurrohman, maksudnya Ibnu Mahdy, telah menulis hadits-hadits Abdurrohman bin Abi Zanad, dia berkata dalam haditsnya tentang guru-guru merka, lalu orang-orang Baghdad menerimanya dari para ahli fiqih merek dengan menyebutkannya, dari fulan, fulan dan fulan.” Abu Hatim berkata, “Dia menuliskan haditsnya namun tidak dijadikan hujah”. An-Nasai berkata, “Haditsnya tidak dapat dijadikan hujah.” Abu Ahmad bin Adi berkata, “Sebagian yang dia riwayatkan, tidak dapat diikuti.”
Adapun Tirmizi menyatakan dia sebagai tsiqah dalam sunannya pada hadits no. 1755, maka hal itu bertentangan dengan kritik yang telah diuraikan sebelumnya. Hal ini (kritik) lebih dianggap ketimbang rekomendasi. Khususnya karena sendirinya Abdurrahman bin Abi Zanad dengan redaksi yang bertentangan dengan apa yang telah dikenal dalam kitab-kitab sunah dan sejarah.
3. Ucapannya dalam riwayat Ibnu Abdil Barr, “Dia (Asma) kurang lebih 10 tahun lebih tua dari Aisyah.” Riwayat ini lebih shohih dari riwayat Ibnu Asakir, karena Nashr bin Ali, yang merawikan dari Al-Ashmai dan sanad Ibnu Abdil Barr adalah tsiqah dan hafidh, sebagaiman disebutkan dalam Tahzib At-Tahzib (10/431), adapun Muhamad bin Abi Sufyan, perawi dari Al-Ashmai dalam sanad Ibnu Asakir, tidak ada seorang pun yang menyatakan tsiqah.
Ucapannya dalam riwayat Ibnu Abdil Bar (atau semacamnya) merupakan dalil bahwa beliau tidak membatasi angka sepuluh tahun, hal ini menunjukkan lemahnya periwayatannya, maka tidak dibenarkan bagi seorang peneliti yang obyektif membantah dalil-dalil sebelumnya (yang shohih) hanya karena riwayat yang meragukan ini.
4. Kemudian, masih mungkin untuk melakukan kompromi antara riwayat ini dengan riwayat-riwayat lainnya. Yaitu dengan mengatakan, bahwa kelahiran Asma adalah 5 atau 6 tahun sebelum diutusnya kenabian, sedangkan Aisyah dilahirkan 4 atau 5 tahun sesudah kenabian. Ketika Asma wafat pada tahun 73 H, usianya 91 atau 92 tahun. Ini yang disebutkan Az-Zahabi dalam Siyar A’lam An-Nubala (3/380), “Ibnu Zanad berkata, ‘Dia (Asma) 10 tahun lebih tua dari Aisyah.’ Aku (Az-Zahabi) berkata, ‘Maka dengan demikian, usianya adalah 91 tahun. Adapun Husyam bin Urwah berkata, ‘Aisyah usianya 100 tahun dan giginya tidak rontok, dan hal ini tidak diingkari logika.”
5. Demikian pula, memungkinkan untuk dikatakan bahwa Asma dilahirkan 14 tahun sebelum masa kenabian. Hal ini diakui oleh penulis penulis itu sendiri dalam artikelnya tersebut. Usianya pada tahun peristiwa hijrah adalah 27 tahun, sedangkan usianya ketika wafat pada tahun 73 H, adalah 100 tahun. Maka kesimpulan ini cocok dengan referensi buku-buku sejarah terkait dengan Asma binti Abu Bakar rodliallahu anha, yaitu bahwa wafatnya terjadi pada tahun peristiwa pembunuhan terhadap Abdullah bin Zubair (73H) dan bahwa dia wafat pada usia 100 tahun. Husyam bin Urwah berkata dari bapakanya, “Asma mencapai usia 100 tahun dan tidak ada giginya yang rontok, hal ini tidak diingkari secara logika.”
Berikut ini nama buku-buku referensi yang menyebutkan hal itu; Hilyatul Auliya (2/56), Mu’jam Ash-Shahabah, Abu Nu’aim Al-Ashbahani dalam kitab Al-Isti’ab, Ibnu Abdil Barr (4/1783), Tarikh Dimasyq, Ibnu Asakir (8/69), Usdul Ghobah, Ibnu Atsir (12/7), Al-Ishobah, Ibnu Hajar (7/487), Tahzibul Kamal (35/125)
Adapun dia dilahirkan 10 tahun sebelum masa kenabian, hal ini dinyatakan oleh Abu Nuaim Al-Asfahani dengan redaksi yang di dalamnya terdapat ungkapan, ‘Dia (Asma) adalah saudara perempuan sebapak dengan Aisyah, dia lebih tua dari Aisyah, dilahirkan 27 sebelum sebelum hijrah, dan 10 tahun sebelum kenabian Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam, sedangkan bapaknya dilahirkan 21 tahun sebelum kelahirannya. Asma wafat pada tahun 73 H di Mekah beberapa hari setelah puteranya Abdullah bin Zubair terbunuh . Dia berusia 100 tahun dan matanya sudah menjadi buta”
Seakan-akan yang dimaksud Abu Nuaim bahwa masa tinggalnya di Mekah selama 17 tahun. Ini adalah pendapat sebagian ahli sejarah, namun ini pendapat yang lemah. Akan tetapi hendaknya diingatkan masalah ini apabila hendak memahami perkataan Abu Nuaim.
Lihat hikmah pernikahan Nabi shollallahu alaihi wa sallam dengan Siti ‘Aisyah walau terjadi kesenjangan perbedaan usia pada jawaban soal no. 44990
Shohih Muslim 2551: Hadits Shohih
Tidak ada yang bisa memastikan berapa umur Siti ‘Aisyah RA saat dinikahi oleh Rosulullah SAW. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa umur Siti ‘Aisyah RA saat dinikahi oleh Rosulullah SAW. Namun yang populer adalah catatan umur Siti ‘Aisyah yang 6 dan 9 tahun, yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah. Padahal dalam kajian Ilmu Hadis, riwayat dimaksud ternyata kontradiktif dengan riwayat-riwayat lain sehingga sangat diragukan kesahihannya. Celakanya, sebagian umat Islam tanpa mengkajinya lebih dulu rupanya telah ikut mempopulerkan hadis tersebut, sehingga hadis ini sering dijadikan sebagai hujjah bagi orang yang memusuhi Islam -dengan tujuan ingin menggugat, menjelekkan, membuat stigma atau merusak citra Islam- atau orang Islam sendiri yang mengambil advantage (keuntungan) yang hanya bersifat sesaat, seperti untuk menghalalkan perkawinan dini. Padahal banyak hadis-hadis lain yang tercatat dalam Shohih Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Ibnu Majah, Sunan Abu Dawud, Musnad Syafi’i, Sunan Darimi, Musnad Imam Ahmad, Sunan Baihaqi, dan lain-lain, yang juga memiliki derajat yang lebih shohih yang layak untuk kita ikuti.
صحيح مسلم ٢٥٥١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ عَبْدِ اللّهِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ
و حَدَّثَنَاه ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ فِعْلَ عَائِشَةَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb sedangkan lafazhnya dari Zuhair keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Isma'il bin Umayah dari Abdullah bin Urwah dari Urwah dari 'Aisyah dia berkata: "Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam menikahiku pada bulan Syawal, dan mulai berumah tangga bersamaku pada bulan Syawal, maka tidak ada di antara istri-istri Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam yang lebih mendapatkan keberuntungan daripadaku." Perawi berkata: "Oleh karena itu, 'Aisyah sangat senang menikahkan para wanita di bulan Syawal." Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Sufyan dengan isnad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan perbuatan 'Aisyah.(Hadits Tazkiyyah )Tidak ada yang bisa memastikan berapa umur Siti ‘Aisyah RA saat dinikahi oleh Rosulullah SAW. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa umur Siti ‘Aisyah RA saat dinikahi oleh Rosulullah SAW. Namun yang populer adalah catatan umur Siti ‘Aisyah yang 6 dan 9 tahun, yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah. Padahal dalam kajian Ilmu Hadis, riwayat dimaksud ternyata kontradiktif dengan riwayat-riwayat lain sehingga sangat diragukan kesahihannya. Celakanya, sebagian umat Islam tanpa mengkajinya lebih dulu rupanya telah ikut mempopulerkan hadis tersebut, sehingga hadis ini sering dijadikan sebagai hujjah bagi orang yang memusuhi Islam -dengan tujuan ingin menggugat, menjelekkan, membuat stigma atau merusak citra Islam- atau orang Islam sendiri yang mengambil advantage (keuntungan) yang hanya bersifat sesaat, seperti untuk menghalalkan perkawinan dini. Padahal banyak hadis-hadis lain yang tercatat dalam Shohih Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Ibnu Majah, Sunan Abu Dawud, Musnad Syafi’i, Sunan Darimi, Musnad Imam Ahmad, Sunan Baihaqi, dan lain-lain, yang juga memiliki derajat yang lebih shohih yang layak untuk kita ikuti.









0 komentar:
Posting Komentar