Selasa, 03 Februari 2026

KISAH ZAID BIN HARITSAH

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللهِ وَبَرَكَاتُهُ
KISAH ZAID BIN HARITSAH👌
SAHABAT NABI YANG NAMANYA DISEBUT DALAM Al-QUR'ANUL KARIM
KISAH ZAID BIN HARITSAH DAN ZAINAB BINTI JAHSY
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 36 (Madaniyyah=73A)Hal-354👈
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ
Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 37 (Madaniyyah=73A)
 وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
"(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 38 (Madaniyyah=73A)
مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيْمَا فَرَضَ اللّٰهُ لَهٗ ۗسُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۗوَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ قَدَرًا مَّقْدُوْرًاۙ
Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 39 (Madaniyyah=73A)
ۨالَّذِيْنَ يُبَلِّغُوْنَ رِسٰلٰتِ اللّٰهِ وَيَخْشَوْنَهٗ وَلَا يَخْشَوْنَ اَحَدًا اِلَّا اللّٰهَ ۗوَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan.
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 40 (Madaniyyah=73A)
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
ASBABUNUZUL
AYAT 36
Ath-Thobrani meriwayatkan dengan sanad shohih dari Qotadah, dia berkata "Nabi Muhammad saw. meminang Zainab binti Jahsy, namun sebenarnya pinangan itu adalah untuk Zaid bin Haritsah. Akan tetapi, Zainab binti Jahsy salah paham dan menyangka bahwa pinangan itu adalah untuk diri Rosulullah saw. Ketika Zainab binti Jahsy mengetahui kalau pinangan itu adalah untuk Zaid bin Haritsah, Zainab binti Jahsy pun menolak, Lalu Allah SWT pun menurunkan ayat ini.
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 36 (Madaniyyah=73A)Hal-354👈
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ
Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.
Zainab binti Jahsy pun akhirnya setuju dan menerimanya."
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata "Rosulullah saw. meminang Zainab binti Jahsy untuk Zaid bin Haritsah,lalu Zainab binti Jahsy menolaknya dan berkata "Saya lebih terhormat darinya." Lalu Allah SWT pun menurunkan ayat ke 36 ini.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Zaid, dia berkata'Ayat 36 tersebut turun menyangkut diri Ummu Kultsum binti Uqbah Ibnu Abi Mu'aith. Dia adalah perempuan pertama yang berhijrah. Lalu dia menawarkan dirinya kepada Rosulullah saw., lalu beliau menikah-kannya dengan Zaid bin Haritsah, lalu dia dan saudara laki-lakinya tidak setuju dan menolak. Mereka berdua berkata, "Kami menginginkan Rosulullah saw., namun justru beliau menikahkan kami dengan budak beliau." Ini adalah riwayat yang paling dhoif dan lemah dari riwayat sebelumnya.
Jadi, yang rojih adalah apa yang disebutkan oleh Qotadah,lbnu Abbas dan Mujahid perihal sebab turunnya ayat 36 itu. Bahwa Rosulullah saw meminang Zainab binti Jahsy yang merupakan putri dari bibi beliau (sepupu). Lalu Zainab binti Jahsy menyangka bahwa pinangan itu adalah untuk diri Rosulullah saw sendiri. Ketika tahu kalau pinangan itu adalah untuk Zaid bin Haritsah, Zainab binti Jahsy pun menolaknya, lalu turunlah ayat 36 tersebut.
AYAT 37
Al-Bukhori meriwayatkan dari Anas bahwasanya ayat ini turun menyangkut diri Zainab binti Jahsy dan Zaid bin Haritsah.
Al-Hakim meriwayatkan dari Anas, dia berkata, "Zaid bin Haritsah datang mengadu kepada Rosulullah saw. perihal istrinya, Zainab binti Jahsy. Lalu Rosulullah saw. berkata, "Tetap pertahankan istrimu itu." Lalu turunlah ayat:
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 37 (Madaniyyah=73A)
 وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
"(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Imam Muslim, Ahmad, dan An-Nasa'i meriwayatkan dari Anas, dia bercerita, "Ketika masa iddah Zainab binti Jahsy telah berakhir, Rosulullah saw. berkata kepada Zaid bin Haritsah, "Pergi dan temui Zainab binti Jahsy, katakan kepada-Nya tentang aku (bahwa aku ingin menikahinya)." Lalu Zaid bin Haritsah pun pergi menemui Zainab binti Jahsy dan menyampaikan kepada-Nya perihal pesan Rosulullah saw. tersebut. Lalu Zainab binti Jahsy berkata 'Aku tidak akan melakukan apa-apa sampai aku berkonsultasi kepada Tuhanku." Kemudian Zainab binti Jahsy pergi ke tempat di mana dia biasa menunaikan sholat. Kemudian ayat Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 37 (Madaniyyah=73A) diturunkan dan Rosulullah saw. datang, lalu masuk menemui Zainab binti Jahsy tanpa izin." 
Anas melanjutkan ceritanya, "Kami berada di sana ketika kami masuk menemui Rosulullah saw, lalu untuk pesta pernikahan, kami disuguhi roti dan daging. Setelah selesai, orang-orang pun pergi, namun masih ada beberapa orang yang tetap di sana bercakap-cakap di dalam rumah setelah acara makan-makan. Lalu Rosulullah saw. pergi keluar dan aku mengikutinya. Lalu Rosulullah saw. mulai pergi berkeliling ke rumah istri-istri beliau satu per satu. Kemudian aku memberitahu beliau kalau orang-orang telah pergi semua, Lalu Rosulullah saw. pun pulang dan masuk ke rumah, dan aku ikut masuk bersama beliau, lalu Rosulullah pun menarik tirai penutup antara beliau dan aku. Lalu turunlah ayat hijab, dan orang-orang pun dinasihati dengan ayat 53 surah Al-Ahzaab.
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 53 (Madaniyyah=73A)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rosulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.
AYAT 40
At-Tirmidzi meriwayatkan dari Aisyah, dia berkata "Ketika Nabi Muhammad saw menikahi Zainab binti Jahsy, orang-orang berkata "Dia menikahi Janda dari anaknya sendiri." Lalu Allah SWT pun menurunkan ayat 40 surah Al-Ahzaab."
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 40 (Madaniyyah=73A)
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Zaid bin Haritsah adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang sangat dicintai, anak angkat Rasulullah, dan orang pertama dari kalangan bekas budak yang memeluk Islam. Setelah diculik dan dijual, ia diadopsi Nabi dan memilih tinggal bersama beliau daripada keluarga kandungnya. Zaid bin Haritsah gugur sebagai syahid dalam Perang Mu'tah.
Berikut adalah poin-poin penting kisah Zaid bin Haritsah:
  • Masa Kecil dan Perbudakan: Zaid bin Haritsah diculik oleh penjahat saat masih kecil dan dijual sebagai budak di pasar Ukaz. Ia dibeli oleh Hakim bin Hizam untuk bibinya, Khodijah binti Khuwaylid, yang kemudian menghadiahkannya kepada Nabi Muhammad SAW.
  • Anak Angkat Nabi: Nabi Muhammad SAW memerdekakan Zaid bin Haritsah dan mengangkatnya sebagai anak, sehingga ia dipanggil "Zaid bin Muhammad" sebelum Islam melarang hal tersebut
    .
  • Loyalitas Tinggi: Zaid bin Haritsah sangat mencintai Rosulullah dan lebih memilih tinggal bersama Nabi daripada pulang bersama ayah kandungnya yang mencari dirinya.
  • Pemeluk Islam Awal: Zaid bin Haritsah adalah salah satu orang terawal yang memeluk Islam (Assabiqunal Awwalun) setelah Khodijah, Ali, dan Abu Bakar.
  • Satu-satunya Sahabat dalam Al-Qur'anul Karim:  Zaid bin Haritsah adalah satu-satunya sahabat Nabi yang namanya disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'anul Karim, yaitu pada Surah Al-Ahzab ayat 37.
  • Panglima Perang:  Zaid bin Haritsah dikenal sebagai panglima perang yang tangguh dan dipercaya memimpin beberapa ekspedisi militer, termasuk dalam Perang Mu'tah, di mana ia gugur sebagai syahid pada tahun 8 H.
  • Ayah dari Usamah bin Zaid:  Zaid bin Haritsah memiliki anak bernama Usamah bin Zaid, yang juga sangat disayangi oleh Nabi Muhammad SAW
Zaid bin Haritsah merupakan seorang Sahabat Nabi yang sangat spesial. Ia merupakan satu-satunya sahabat yang diambil sebagai anak angkat (mutabanna) oleh Rosulullah SAW. Ia juga tercatat menjadi satu-satunya Sahabat Nabi yang namanya diabadikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an, yakni surat Al-Ahzab ayat 37: 
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 37 (Madaniyyah=73A)
 وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
"(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Mengapa Zaid bin Haritsah Menjadi Anak Angkat Rosulullah? Nama lengkapnya ialah Zaid bin Haritsah bin Syarohil bin Ka’ab bin Abdul ‘Uzza bin Imriil Qois bin ‘Amir bin An-Nu’man bin ‘Amir bin Abdi Wuddi bin ‘Auf bin Kinanah bin Bakr bin ‘Auf bin Udzroh bin Zaid Al-Lati bin Rufaidah bin Tsaur bin Kalb bin Wabroh.
Ibunya bernama Su’da bin Tsa’labah. Tidak ada satu riwayat yang tegas menyebutkan kapan Zaid bin Haritsah dilahirkan. Satu hal yang pasti, ketika ia masih kecil, ibunya mengajak ia untuk pergi ke perkampungan Bani Mu’in yang merupakan suku asli Zaid bin Haritsah. Kunjungan tersebut bertepatan dengan serbuan sekawanan tentara berkuda dari Bani Al-Qin bin Jusr.
Mereka kemudian menawan Zaid bin Haritsah yang kemudian mereka jual sebagai budak. Hakim bin Hizam bin Khuwailid kemudian membeli Zaid bin Haritsah untuk dihadiahkan kepada bibinya, yakni Sayyidah Khodijah bin Khuwailid. Saat itu Sayyidah Khodijah telah menikah dengan Nabi Muhammad yang belum diangkat menjadi Rosul.
Saat Nabi melihat Zaid bin Haritsah, beliau meminta agar Sayyidah Khodijah menghadiahkannya kepada beliau. Sayyidah Khodijah lantas menuruti kehendak Nabi dan menghadiahkan Zaid bin Haritsah kepada beliau. Beliau lantas memerdekakan Zaid bin Haritsah dan mengangkatnya sebagai anak. Sejak itu, dikenal nama Zaid bin Muhammad. Selang beberapa waktu, kemudian ayah Zaid bin Haritsah, yakni Haritsah bin Syarohil berhasil menemukan Zaid bin Haritsah yang kini telah menjadi anak angkat Nabi Muhammad. Zaid bin Haritsah kemudian diberi pilihan oleh Nabi apakah hendak mengikuti ayahnya atau tetap bersama Nabi.
Sejarawan Ibnu Hisyam merekam peristiwa tersebut sebagai berikut:
ثُمَّ قَدِمَ عَلَيْهِ وَهُوَ عِنْدَ رَسُولِ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إنْ شِئْتَ فَأَقِمْ عِنْدِي، وَإِنْ شِئْتَ فَانْطَلِقْ مَعَ أَبِيكَ، فَقَالَ: بَلْ أُقِيمُ عِنْدَكَ. فَلَمْ يَزَلْ عِنْدَ رَسُولِ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَعَثَهُ اللّهُ فَصَدَّقَهُ وَأَسْلَمَ
“Saat ayahnya berhasil menemukan Zaid. Saat itu ia sudah berada di samping Rosulullah SAW. Rosulullah kemudian berkata kepadanya: ‘Jika engkau mau, tinggallah bersamaku, dan jika engkau mau, kau bisa berangkat ikut bersama ayahmu’. Zaid berkata: ‘Aku ingin tinggal bersamamu’. Maka Zaid tetap tinggal bersama Rosulullah SAW sampai beliau diangkat sebagai Nabi dan Rosul. Saat peristiwa itu terjadi, Zaid membenarkan beliau dan masuk Islam”. (Ibnu Hisyam, Siroh Nabawiyah [Mesir: Maktabah Musthofa Al-Babi Al-Halabi, 1955], j. I, h. 248)
Sejarah mencatat bahwa Zaid bin Haritsah merupakan orang ketiga yang masuk Islam sesudah Sayyidah Khodijah dan Ali bin Abi Tholib RA. Ia senantiasa membersamai Nabi saat sholat berjamaaah dan selalu memberikan dukungan terhadap dakwah Nabi sejak di awal diangkat sebagai Nabi dan Rasul. Ia pun tetap memperkenalkan dirinya sebagai Zaid bin Muhammad hingga turun ayat ke 5 surat Al-Ahzab:
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 5 (Madaniyyah=73A)
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Sejak saat itu, ia selalu menyebut dirinya sebagai: Zaid bin Haritsah.
Polemik Pernikahan Zaid
Sebelum ayat tersebut turun sebagai sebuah wahyu, orang Arob Jahiliyah selalu menganggap anak angkat sebagai anak asli yang terkadang bahkan lebih dicintai ketimbang anak kandung. Mereka mendapatkan hak waris dan istri-istri mereka dianggap sebagai menantu bagi ayah angkat, sekaligus menjadi haram untuk dinikah oleh ayah angkat jikapun mereka bercerai. Allah SWT kemudian membatalkan anggapan tersebut dengan menurunkan ayat 4 surat Al-Ahzab yang menegaskan bahwa hukum yang dibuat oleh manusia (semacam mengangkat anak) tidaklah lebih bisa dijadikan sebagai landasan dibanding hukum yang dibuat oleh Allah (seperti menjadikan seseorang lahir dari hasil pernikahan ayah dan ibunya):
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 4 (Madaniyyah=73A)
مَّا جَعَلَ ٱللّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِى جَوْفِهِۦ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔى تُظَٰهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَٰهِكُمْ ۖ وَٱللّهُ يَقُولُ ٱلْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى ٱلسَّبِيلَ
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)”.
Sebuah polemik terjadi yang mengakibatkan kontroversi di kalangan umat pada saat itu. Yakni ketika terdapat seorang perempuan yang bernama Zainab bin Jahsy dinikahi oleh Zaid bin HaritsahZainab bin Jahsy yang notabenenya ialah seorang perempuan terpandang keturunan Quroisy dari suku As’ad kemudian bercerai dengan Zaid bin HaritsahZainab bin Jahsy kemudian dinikahi oleh Rosulullah SAW. Umat kemudian mempergunjingkan hal tersebut sambil menyatakan bahwa Muhammad menikahi mantan istri anaknya sendiri.
Allah kemudian menegaskan bahwa Nabi Muhammad bukanlah ayah dari salah satu pun pria dari kalian. Ini untuk menegaskan bahwa Nabi tidak punya penerus lelaki sehingga mustahil ada keberlanjutan Nabi dan Rosul karena memang beliau adalah Nabi dan Rasul terakhir. Allah juga menegaskan bahwa Zaid bin Haritsah bukanlah anak Nabi Muhammad. Ia sekadar anak angkat yang sehingga konsekuensinya secara hukum, jika ia mempunyai seorang mantan istri, boleh mantan istri tersebut dinikah oleh Nabi. Allah menurunkan ayat 37 surat Al-Ahzab yang menegaskan hal tersebut yang juga menyertakan nama “Zaid” dalam ayat tersebut.
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 37 (Madaniyyah=73A)
 وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
"(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Pada tahun 8 H, Zaid bin Haritsah diangkat sebagai panglima perang dalam perang Mu’tah. Pada peperangan tersebut, ia senantiasa menjadi tameng bagi Rosulullah hingga tidak ada satupun senjata yang mengenai Rosulullah sebelum senjata tersebut mengenai Zaid bin Haritsah. Ia pun syahid dalam peperaangan tersebut.
KEKHUSHUSAN PEREMPUANP-EREMPUAN YANG ALIAH SWT HALALKAN MEREKA DINIKAHI NABI MUHAMMAD SAW.
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 50 (Madaniyyah=73A) Hal-391👈
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 51 (Madaniyyah=73A)
تُرْجِيْ مَنْ تَشَاۤءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِيْٓ اِلَيْكَ مَنْ تَشَاۤءُۗ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ تَقَرَّ اَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ اٰتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا فِيْ قُلُوْبِكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَلِيْمًا
Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ahzab (33) Ayat 50 (Madaniyyah=73A)
لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاۤءُ مِنْۢ بَعْدُ وَلَآ اَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ اَزْوَاجٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ اِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيْبًا
Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
MAHA BENAR ALLAH DENGAN SEGALA FIRMANNYA
ِوَاللهُ اَعْلَمُ بِمُرَادِه
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

0 komentar:

Posting Komentar