Sabtu, 01 November 2025

BAB USIA NIKAH

Konsep Baligh Dalam Hukum Islam

1. Menurut Para Fuqāha
Istilah baligh berasal dari bahasa Arab yang artinya orang yang sampai, maksudnya orang yang telah sampai pada usia/tahap kematangan dan kedewasaan. Dalam hukum fikih, usia baligh merupakan salah satu syarat (selain syarat berakal sehat) bagi seseorang untuk dapat dikatagorikan sebagai mukallaf (orang yang dibebankan hukum syara’).
Dalam Islam, baligh merupakan salah satu fase perkembangan manusia mulai dari masa pembentukan hingga tahap kedewasaan. Fase-fase tersebut diklasifikasikan kepada lima periode, yaitu:
a. Periode Janin (Prental Period)
Periode ini dimulai dari masa pembuahan yang masih berupa gumpalan darah (‘alaqah) dalam kandungan ibunya hingga lahir. Pada periode ini sifat kemanusiaan seseorang terlihat belum sempurna, karena keberadaannya masih menyatu dengan ibunya, ia makan apa yang ibunya makan, dan bergerak dengan gerak ibunya pula. Namun jika dilihat dari sisi bahwa ia sudah memiliki ruh, maka ia adalah satu jiwa tersendiri.
b. Periode Kanak-kanak (Thufūlah) 
Periode ini dimulai dari sejak lahir sampai mencapai masa mumayiz.Pada periode ini sifat kemanusiaan seseorang telah sempurna karenabadannya telah terpisah dari ibunya. Kendatipun demikian, ia belum memiliki kemampuan akal sehingga keseluruhan aktivitasnya sangat bergantung pada orang dewasa.
c. Periode Mumayiz (Dapat Membedakan) 
Pada periode ini anak sudah mulai dapat membedakan antara yang baik dan buruk, antara yang bermanfaat dan yang membahayakannya. Pada usia ini anak juga sudah mulai mempunyai kemampuan untuk dapat menggali arti dari suatu perkara dan sudah mulai mampu melakukan beberapa hal secara mandiri, seperti makan dan minum.
d. Periode Baligh 
Masa baligh merupakan masa peralihan seseorang dari masa kekanakkanakan menuju kedewasaan.Pada usia baligh perkembangan akal seseorang telah mencapai kesempurnaan, sehingga sudah diperkenankan untuk melakukan berbagai macam tasharruf dan sudah mulai terbebani hukum syara’. Periode ini biasanya ditandai dengan beberapa kejadian, seperti ihtilām (mimpi basah), mengandung dan haid. 
Jika salah satu dari tanda-tanda tersebut tidak kunjung datang pada diri seseorang, maka baligh ditentukan dengan standar usia(berdasarkan hitungan tahun Hijriah). Dalam menentukan batas usia tersebut terjadi ikhtilaf antar madzhab. Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali standar usia baligh adalah 15 tahun bagi pria dan wanita, madzhab Hanafi menetapkan 18 tahun bagi pria dan 17 tahun bagi wanita, dan dalam madzhab Maliki usia 18 tahun bagi pria dan wanita.
e. Periode Rasyid 
Rasyid secara bahasa adalah cerdik atau bijaksana. Sedangkan secara istilah menurut ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali adalah baik dan mampu dalam mempergunakan dan mengembangkan harta. Namun dalam madzhab Syafi’i rasyid adalah shilāh al-dīn wa al-māl (baik dalam masalah agama dan harta). Masa rasyid ini mungkin saja datang bersamaan dengan masa baligh, dan mungkin juga sedikit lebih terlambat, tergantung keadaan anak dan kompleksitas kulturnya.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa fase baligh yang ditandai dengan beberapa perkara yang tersebut di atas merupakan tahapan seseorang di mana ia telah melewati masa kanak-kanak menuju kedewasaan dan perkembangan akal pikirannya telah mencapai kemapanan sehingga sudah waktunya ia dibebani segala hukum syara’.
Usia Perkawinan
Menurut Hukum Islam Dalam Al-Qur`an ada beberapa ayat yang membicarakan tentang nikah, akan tetapi tidak terdapat satu ayat pun yang menjelaskan secara eksplisit mengenai batas usia minimal yang dibolehkan nikah atau menyinggung tentang boleh-tidaknya pernikahan di bawah usia baligh atau disebut dengan nikāh alshighār. 26 Dalam hadis juga tidak terdapat penjelasan secara tegas terkait batas minimal usia nikah.27 Oleh karena itu, jika dipahami secara tekstual nashayat dan hadis, pernikahan di bawah usia baligh hukumnya sah. Sebagaimana ijmā’ para mujtahid yang menyatakan seperti demikian. Beberapa dalil yang membenarkan pendapat tersebut di antaranya terdapat dalam Al-Qur`an dalam surat al-Thalāq ayat 4: 
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.
Ayat di atas menjelaskan bahwa perempuan yang diceraikan (muthallaqah) sedang iadalam keadaan menopause (tidak berhaid lagi) atau yang tidak sedang mengalami haid/menstruasi wajib menjalani masa ‘idah selama tiga bulan. Termasuk di antara perempuan yang tidak mengalami haid adalah perempuan di bawah usia baligh. Maka jelas ayat ini mengindikasikan bahwa perempuan di bawah umur sah hukumnya menikah, buktinya pengaturan terkait masa ‘idahnya telah ditetapkan dalam Al-Qur`an.28 Dilālah serupa juga terdapat dalam kandungan surat al-Nūr ayat 32:

0 komentar:

Posting Komentar