TENTANG AIR KENCING UNTA
Sunan Ibnu Majah 3494: Hadits Shohih
سنن ابن ماجه ٣٤٩٤: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ
أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami Humaid dari Anas, bahwa sekelompok orang dari penduduk 'Uroinah datang menemui Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam dan singgah di kota Madinah (beberapa saat), maka Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Jika kalian pergi ke tempat unta-unta kami, maka minumlah susu dan air kencingnya.' Dan mereka pun melakukannya." Hadits tentang air kencing unta diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW memerintahkan sekelompok orang yang sakit untuk minum air kencing dan susu unta hingga mereka sembuh. Kisah ini menjadi dalil bahwa air kencing unta bisa menjadi obat, tetapi kebolehan dan kenajisan air kencing unta menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, dengan mazhab Hambali dan Maliki menganggapnya tidak najis dan boleh dikonsumsi, sementara mazhab Hanafi dan Syafi'i menganggapnya najis.
Detail Hadits:
Kisah Sebagian Orang Uroinah: Nabi Muhammad SAW menyuruh sekelompok orang dari suku Uroinah, yang sakit di perutnya, untuk pergi ke peternakan unta sedekah milik Nabi dan meminum susu serta air kencing unta tersebut.
Hasil: Setelah minum air kencing dan susu unta, mereka menjadi sehat dan keluar dari kota.
Penyakit: Penyakit yang diderita mereka adalah edema, yaitu pembengkakan pada tubuh.
Perbedaan Pandangan Ulama
Mazhab Hambali dan Maliki:
Mengatakan air kencing unta tidak najis karena binatangnya halal dimakan. Air kencingnya dianggap bersih dan boleh digunakan untuk berobat.
Mazhab Hanafi dan Syafi'i:
Mengatakan air kencing unta hukumnya najis. Namun, mazhab Syafi'i membolehkan penggunaannya untuk pengobatan jika tidak ada obat lain yang lebih efektif dan dalam keadaan darurat.
Poin Penting:
Hadits tersebut digunakan sebagai dalil untuk memperbolehkan berobat dengan air kencing unta.
Menurut Dr. Faten Abdel-Rahman Khorshid, penelitian menunjukkan bahwa partikel nano dalam air seni unta dapat melawan sel kanker.
Meskipun hadits tersebut benar, perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan pendapat antara ulama mengenai hukum air kencing unta.
Detail Hadits:
Kisah Sebagian Orang Uroinah: Nabi Muhammad SAW menyuruh sekelompok orang dari suku Uroinah, yang sakit di perutnya, untuk pergi ke peternakan unta sedekah milik Nabi dan meminum susu serta air kencing unta tersebut.
Hasil: Setelah minum air kencing dan susu unta, mereka menjadi sehat dan keluar dari kota.
Penyakit: Penyakit yang diderita mereka adalah edema, yaitu pembengkakan pada tubuh.
Perbedaan Pandangan Ulama
Mazhab Hambali dan Maliki:
Mengatakan air kencing unta tidak najis karena binatangnya halal dimakan. Air kencingnya dianggap bersih dan boleh digunakan untuk berobat.
Mazhab Hanafi dan Syafi'i:
Mengatakan air kencing unta hukumnya najis. Namun, mazhab Syafi'i membolehkan penggunaannya untuk pengobatan jika tidak ada obat lain yang lebih efektif dan dalam keadaan darurat.
Poin Penting:
Hadits tersebut digunakan sebagai dalil untuk memperbolehkan berobat dengan air kencing unta.
Menurut Dr. Faten Abdel-Rahman Khorshid, penelitian menunjukkan bahwa partikel nano dalam air seni unta dapat melawan sel kanker.
Meskipun hadits tersebut benar, perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan pendapat antara ulama mengenai hukum air kencing unta.
HADITS PEMBANDING LAINYA
Musnad Ahmad 2545: Hasan Lighoirihi، Dan Sanad Ini Dho'if Karena Dho'ifnya Ibnu Lahi'ah،
مسند أحمد ٢٥٤٥: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهُ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ حَنَشِ بْنِ عَبْدِ اللهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ فِي أَبْوَالِ الْإِبِلِ وَأَلْبَانِهَا شِفَاءً لِلذَّرِبَةِ بُطُونُهُمْ
Telah menceritakan kepada kami Hasan telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Hubairoh dari Hanasy bin Abdullah bahwa Ibnu Abbas berkata: Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya mengandung obat bagi penyakit di dalam perut mereka."Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,
[1] Al-Bukhari & Muslim
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اللهُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰاللهُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ
“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”
Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci.
Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci.
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,
Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,
Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,
ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،
“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,
ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ
“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.
عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ
“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,
فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر
“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”






0 komentar:
Posting Komentar