Al-Qur'anul Karim Surat Al-Baqoroh (2) Ayat 217
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 137-138
Al-Qur'anul Karim Surat Al-Maidah (5) Ayat 54 (Madaniyyah=120A)اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ ازْدَادُوْا كُفْرًا لَّمْ يَكُنِ اللّٰهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيْلًاۗ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman lalu kafir, kemudian beriman (lagi), kemudian kafir lagi, lalu bertambah kekafirannya, maka Allah tidak akan mengampuni mereka, dan tidak (pula) menunjukkan kepada mereka jalan (yang lurus).بَشِّرِ الْمُنٰفِقِيْنَ بِاَنَّ لَهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًاۙ
Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih,Al-Qur'anul Karim Surat An-Nahl (16) Ayat 106-107
مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar.ذٰلِكَ بِاَنَّهُمُ اسْتَحَبُّوا الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا عَلَى الْاٰخِرَةِۙ وَاَنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ
Yang demikian itu disebabkan karena mereka lebih mencintai kehidupan di dunia daripada akhirat, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir.Al-Qur'anul Karim Surat Ali 'Imron (3) Ayat 85-91
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.85كَيْفَ يَهْدِى اللّٰهُ قَوْمًا كَفَرُوْا بَعْدَ اِيْمَانِهِمْ وَشَهِدُوْٓا اَنَّ الرَّسُوْلَ حَقٌّ وَّجَاۤءَهُمُ الْبَيِّنٰتُ ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ
Bagaimana Allah akan memberi petunjuk kepada suatu kaum yang kafir setelah mereka beriman, serta mengakui bahwa Rasul (Muhammad) itu benar-benar (rasul), dan bukti-bukti yang jelas telah sampai kepada mereka? Allah tidak memberi petunjuk kepada orang zalim.86اُولٰۤىِٕكَ جَزَاۤؤُهُمْ اَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللّٰهِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَۙ
Mereka itu, balasannya ialah ditimpa laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya,87خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۚ لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُوْنَۙ
mereka kekal di dalamnya, tidak akan diringankan azabnya, dan mereka tidak diberi penangguhan,88اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۗ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
kecuali orang-orang yang bertobat setelah itu, dan melakukan perbaikan, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.89اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بَعْدَ اِيْمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوْا كُفْرًا لَّنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الضَّاۤلُّوْنَ
Sungguh, orang-orang yang kafir setelah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, tidak akan diterima tobatnya, dan mereka itulah orang-orang yang sesat.90اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَمَاتُوْا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْ اَحَدِهِمْ مِّلْءُ الْاَرْضِ ذَهَبًا وَّلَوِ افْتَدٰى بِهٖۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ وَّمَا لَهُمْ مِّنْ نّٰصِرِيْنَ
Sungguh, orang-orang yang kafir dan mati dalam kekafiran, tidak akan diterima (tebusan) dari seseorang di antara mereka sekalipun (berupa) emas sepenuh bumi, sekiranya dia hendak menebus diri dengannya. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang pedih dan tidak memperoleh penolong.91يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَنْ يَّرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَسَوْفَ يَأْتِى اللّٰهُ بِقَوْمٍ يُّحِبُّهُمْ وَيُحِبُّوْنَهٗٓ ۙاَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ اَعِزَّةٍ عَلَى الْكٰفِرِيْنَۖ يُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا يَخَافُوْنَ لَوْمَةَ لَاۤىِٕمٍ ۗذٰلِكَ فَضْلُ اللّٰهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.Bahaya Murtad
Dalam pandangan Islam, seluruh tatanan ajaran agama yang ditetapkan Islam,
baik yang berkaitan dengan akidah, syariat maupun akhlak, bertumpu pada lima tujuan
utama yang sangat mendasar, yaitu memelihara keyakinan agama, keamanan dan
keselamatan jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dari kelima tujuan dasar tersebut, memelihara
agama merupakan tujuan yang tertinggi tingkatannya. Islam sangat mementingkan
pemeliharaan agama, karena identitas yang membedakan seseorang sebagai Muslim
atau kafir adalah apakah ia meyakini dan beriman atau tidak terhadap ajaran agama
Islam. Di atas keyakinan dan keimanan kepada agama Islamlah berwujud dan berdirinya
masyarakat Islam, dan dengan keyakinan agama tersebut seseorang menemukan jati diri dan ruh hidupnya. Karena itu, demi memelihara keyakinan agama, umat Islam rela
mengorbankan nyawanya, berhijrah meninggalkan tanah tumpah darahnya, dan
mengorbankan hartanya.
Karena memelihara keyakinan dan kebebasan memeluk suatu agama merupakan
hal yang paling mendasar dalam Islam, maka Islam memandang orang yang murtad
dari Islam, kemudian memusuhi Islam, baik dengan perbuatan, lisan maupun tulisan,
atau mengajak Muslim lainnya untuk murtad, atau melakukan pelecehan, provokasi
dan teror terhadap Islam dan kaum Muslimin adalah musuh Islam yang paling berbahaya.
Itulah sebabnya Islam mengancam pelakunya dengan hukuman berat, yaitu hukuman
mati.
Dalam pada itu, Islam melarang dan tidak pernah memaksa orang untuk masuk
ke dalamnya, atau menyuruh keluar dari agama yang dipeluknya, karena Islam sangat
menjunjung tinggi kebebasan memeluk dan meyakini agama. Tetapi, atas nama kebebasan
beragama, seseorang tidak boleh menjadikan agama sebagai permainan, dimana
seseorang dengan sesuka hati, hari ini masuk ke dalam satu agama, kemudian keesokan
harinya keluar dari agama tersebut. Semua orang yang sehat akalnya pasti akan berkata
sikap seperti itu adalah pelecehan terhadap ajaran agama.
BEBERAPA PENDAPAT TENTANG HUKUMAN BAGI PELAKU MURTAD
Ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i dan Hanbali berpendapat (Ibn ‘Abidîn, Hâsyiah Radd al-Mukhtâr ‘alâ al-Durr al-Mukhtâr: Syarh Tanwîr al-Abrâr,
juz IV) orang yang murtad
diberi kesempatan untuk bertobat selama tiga hari, dengan cara memberi penerangan
agama kepadanya, khususnya tentang yang menyebabkan ia menjadi murtad. Apabila
ia tobat dan kembali kepada Islam, maka tobatnya diterima. Tetapi jika ia tetap pada
kemurtadannya, maka kepadanya dijatuhi hukuman mati. Pendapat mereka didasarkan
kepada tiga alasan.
PERTAMA: Berdasarkan Al-Qur'anul Karim Surat Al-Fath (48) Ayat 16
قُلْ لِّلْمُخَلَّفِيْنَ مِنَ الْاَعْرَابِ سَتُدْعَوْنَ اِلٰى قَوْمٍ اُولِيْ بَأْسٍ شَدِيْدٍ تُقَاتِلُوْنَهُمْ اَوْ يُسْلِمُوْنَ ۚ فَاِنْ تُطِيْعُوْا يُؤْتِكُمُ اللّٰهُ اَجْرًا حَسَنًا ۚ وَاِنْ تَتَوَلَّوْا كَمَا تَوَلَّيْتُمْ مِّنْ قَبْلُ يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا
Katakanlah kepada orang-orang Badui yang tertinggal, “Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar, kamu harus memerangi mereka kecuali mereka menyerah. Jika kamu patuhi (ajakan itu) Allah akan memberimu pahala yang baik, tetapi jika kamu berpaling seperti yang kamu perbuat sebelumnya, Dia akan mengazab kamu dengan azab yang pedih.”KEDUA: Berdasarkan pada hadis riwayat Al-Bukhori, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Imam Ahmad dari jalur yang berbeda-beda:(Al-Imam Abi ‘Abdillah Muhammad bin Isma‘il bin Ibrohim Al-Mughiroh ibnu Bardazibah Al-Bukhori Al-Ja‘fî, Shohih Al-Bukhori, “Kitab Al-Jihad wa Al-Siyar”no. hadis 2794; Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa As-Saurot At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi no. hadits 1378; An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i no. hadits 3991; Al-Hafidh ibnu ‘Abdillah Muhammad ibn Yazid Al-Qazwaini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah h. 2526: Ahmad ibnu Hanbal, Musnad Ahmad no. hadits 2430)
مَنْ بَدَلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Barang siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia.”Demikian juga hadis yang berbunyi:
ِلَايَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُاَنْ لَّااِلَهَ اِلَّااللهُ وَاَنِّي رَسُوْلُ اللهِ اِلَّابِاِحْدَى ثَلَاثِ النَّفْس بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَاْلمَارِقُ مِنَ الدِّيْنِ التَّارِكِ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah (tidak boleh dibunuh) seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga; jiwa dengan jiwa (hukum qishash karena membunuh), orang yang sudah berumah tangga berzina, dan orang yang memisahkan diri dari agama dan meninggalkan jama‘ah.”KETIGA: Berdasarkan ijma‘. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu ‘Abdul-Barr, Ibnu Qudamah, Ibnu Daqiq Al-‘Aid, Ibnu Hazmi dan An-Nawawi, bahwa terdapat ijma‘ yang menyatakan, orang yang murtad dihukum mati. Agaknya, hal ini disimpulkan dari fakta sejarah, di mana Abu Bakar, kholifah pertama memerangi golongan yang murtad pada masa sahabat. Tetapi sebagaimana disebut di bawah ini, ternyata ‘Umar ra. sebagai sahabat utama Rosulullah SAW. berpendapat, hukumannya adalah penjara. Adapun ‘Umar bin Khoththob, berkaitan dengan salah satu kasus murtad yang diajukan kepadanya, berpendapat bahwa orang yang murtad diajak untuk kembali kepada Islam. Tetapi jika ia tetap dalam kemurtadannya, maka ia dipenjarakan sampai kembali kepada agama Islam. Menurut informasi ‘Abd al-Rozzaq, Al-Baihaqi dan Ibnu Hazmi, suatu hari Anas mengajukan kepada ‘Umar enam orang yang murtad dan membelot bergabung dengan kaum musyrikin. Anas bertanya, adakah hukuman lain selain hukuman mati bagi mereka? Umar menjawab: “Ya, saya akan kembalikan mereka kepada Islam. Jika mereka menolak, maka saya tempatkan mereka di penjara”. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh ‘Umar bin ‘Abdul-‘Aziz, Ibrohim An-Nakho‘i dan Sufyan Ats-Tsauri (dari kalangan tabi‘in).(Abdul-Rozzaq Ash-Shon‘ani, Al-Mushonnaf, juz 10 h. 165-166; Al-Baihaqi, Sunan Al-Baihaqi, juz VIII h. 207; Ibnu Hazmi Adh-Dhohiri, Al-Muhalla, juz XI h. 221)
Dalam pada itu, Ibnu Taimiyah (Majmu‘ Fatawa, juz III) membagi murtad kepada dua bagian, yaitu riddah mugholladhoh (murtad berat) dan riddah mukhoffafah (murtad ringan).Riddah mugholladhoh ialah murtad yang diiringi dengan tindakan memusuhi Islam dan memengaruhi Muslim lainnya menjadi murtad. Sedangkan riddah mukhoffafah adalah semata-mata murtad tanpa diiringi dengan tindakan yang menggambarkan permusuhan terhadap Islam. Meskipun kedua bentuk murtad tersebut dapat dijatuhi hukuman mati, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan. Murtad dalam bentuk pertama dijatuhi hukuman mati, tanpa menunggu orang yang murtad itu kembali kepada agama Islam. Sedangkan murtad dalam bentuk kedua, yang bersangkutan diminta untuk bertobat, dengan cara memberi penjelasan untuk meluruskan pemahamannya terhadap hal-hal yang menyebabkan dirinya murtad. Jika yang bersangkutan bertobat, maka ia terbebas dari hukuman mati. Akan tetapi, apabila setelah proses penyadaran tersebut dilakukan dan telah lewat waktu tiga hari, sedangkan yang bersangkutan belum juga bertobat dari kemurtadannya, maka kepadanya dijatuhi hukuman mati.Pendapat yang berbeda dari ulama di atas dikemukakan oleh kelompok liberal modern, antara lain, diwakili oleh Dr. Muhammad ‘Abid Al-Jabiri (Muhammad ‘Abid Al-Jabiri, “Hukmul-Murtad fil-Islam,” dalam Jaridah Al-Ittihad) Menurut pendapatnya, pengertian riddah dibagi kepada dua macam, yaitu:
PERTAMA: Semata-mata murtad berpindah agama, tanpa melakukan provokasi kepada Muslim lainnya untuk berpindah agama dalam arti berpindah keyakinan agama dari Islam kepada agama lain, tetapi tidak melakukan permusuhan kepada Islam dan kaum Muslimin. KEDUA: Perbuatan murtad yang diiringi dengan sikap melawan pemerintahan Islam dan kaum Muslimin. Menurut Al-Jabiri, hukuman terhadap bentuk murtad yang pertama adalah hukuman di akhirat, dan tidak ada hukuman yang bersifat duniawi. Dalil yang dikemukakannya ialah ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain:
Al-Qur'anul Karim Surat An-Nahl (16) Ayat 106
مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar.Al-Qur'anul Karim Surat Al-Baqoroh (2) Ayat 217
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”Al-Qur'anul Karim Surat Ali 'Imron (3) Ayat 85-91
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.85كَيْفَ يَهْدِى اللّٰهُ قَوْمًا كَفَرُوْا بَعْدَ اِيْمَانِهِمْ وَشَهِدُوْٓا اَنَّ الرَّسُوْلَ حَقٌّ وَّجَاۤءَهُمُ الْبَيِّنٰتُ ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ
Bagaimana Allah akan memberi petunjuk kepada suatu kaum yang kafir setelah mereka beriman, serta mengakui bahwa Rasul (Muhammad) itu benar-benar (rasul), dan bukti-bukti yang jelas telah sampai kepada mereka? Allah tidak memberi petunjuk kepada orang zalim.86اُولٰۤىِٕكَ جَزَاۤؤُهُمْ اَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللّٰهِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَۙ
Mereka itu, balasannya ialah ditimpa laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya,87خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۚ لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُوْنَۙ
mereka kekal di dalamnya, tidak akan diringankan azabnya, dan mereka tidak diberi penangguhan,88اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۗ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
kecuali orang-orang yang bertobat setelah itu, dan melakukan perbaikan, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.89اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بَعْدَ اِيْمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوْا كُفْرًا لَّنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الضَّاۤلُّوْنَ
Sungguh, orang-orang yang kafir setelah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, tidak akan diterima tobatnya, dan mereka itulah orang-orang yang sesat.90اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَمَاتُوْا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْ اَحَدِهِمْ مِّلْءُ الْاَرْضِ ذَهَبًا وَّلَوِ افْتَدٰى بِهٖۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ وَّمَا لَهُمْ مِّنْ نّٰصِرِيْنَ
Sungguh, orang-orang yang kafir dan mati dalam kekafiran, tidak akan diterima (tebusan) dari seseorang di antara mereka sekalipun (berupa) emas sepenuh bumi, sekiranya dia hendak menebus diri dengannya. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang pedih dan tidak memperoleh penolong.91Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 115
وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا
Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.Al-Qur'anul Karim Surat An-Nisa (4) Ayat 137
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ ازْدَادُوْا كُفْرًا لَّمْ يَكُنِ اللّٰهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيْلًاۗ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman lalu kafir, kemudian beriman (lagi), kemudian kafir lagi, lalu bertambah kekafirannya, maka Allah tidak akan mengampuni mereka, dan tidak (pula) menunjukkan kepada mereka jalan (yang lurus).Menurut Al-Jabiri, ayat-ayat di atas menjelaskan hukuman orang yang murtad adalah laknat dari Allah, malaikat dan umat Islam, kebaikannya menjadi terhapus, dan di akhirat mendapat siksa neraka. Tidak satupun ayat-ayat tersebut yang menyebutkan hukuman mati terhadap mereka. Lebih dari itu, kepada mereka terbuka lebar pintu untuk bertobat.
Bahwa kepada mereka yang semata-mata berpindah keyakinan tanpa memusuhi Islam tidak dijatuhi hukuman apa pun di dunia, menurut Al-Jabiri, sejalan dengan prinsip kebebasan beragama yang diajarkan Islam. Dalam hal ini, Al-Jabiri mengutip ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain:
Bahwa kepada mereka yang semata-mata berpindah keyakinan tanpa memusuhi Islam tidak dijatuhi hukuman apa pun di dunia, menurut Al-Jabiri, sejalan dengan prinsip kebebasan beragama yang diajarkan Islam. Dalam hal ini, Al-Jabiri mengutip ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain:
Al-Qur'anul Karim Surat Yunus (10) Ayat 99
وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَاٰمَنَ مَنْ فِى الْاَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًاۗ اَفَاَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتّٰى يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ
Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?Al-Qur'anul Karim Surat Asy-Syuro (42) Ayat 48
فَاِنْ اَعْرَضُوْا فَمَآ اَرْسَلْنٰكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًا ۗاِنْ عَلَيْكَ اِلَّا الْبَلٰغُ ۗوَاِنَّآ اِذَآ اَذَقْنَا الْاِنْسَانَ مِنَّا رَحْمَةً فَرِحَ بِهَا ۚوَاِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ ۢبِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْ فَاِنَّ الْاِنْسَانَ كَفُوْرٌ
Jika mereka berpaling, maka (ingatlah) Kami tidak mengutus engkau sebagai pengawas bagi mereka. Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan (risalah). Dan sungguh, apabila Kami merasakan kepada manusia suatu rahmat dari Kami, dia menyambutnya dengan gembira; tetapi jika mereka ditimpa kesusahan disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri (niscaya mereka ingkar), sungguh, manusia itu sangat ingkar (kepada nikmat).Al-Qur'anul Karim Surat Al-Ghosyiah (88) Ayat 21-26
فَذَكِّرْۗ اِنَّمَآ اَنْتَ مُذَكِّرٌۙ
Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau (Muhammad) hanyalah pemberi peringatan.21لَّسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍۙ
Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,22اِلَّا مَنْ تَوَلّٰى وَكَفَرَۙ
kecuali (jika ada) orang yang berpaling dan kafir,23فَيُعَذِّبُهُ اللّٰهُ الْعَذَابَ الْاَكْبَرَۗ
maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar.24اِنَّ اِلَيْنَآ اِيَابَهُمْ
Sungguh, kepada Kamilah mereka kembali,25ثُمَّ اِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ
kemudian sesungguhnya (kewajiban) Kamilah membuat perhitungan atas mereka.26Al-Qur'anul Karim Surat Al-Kahfi (18) Ayat 29
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّكُمْۗ فَمَنْ شَاۤءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ شَاۤءَ فَلْيَكْفُرْۚ اِنَّآ اَعْتَدْنَا لِلظّٰلِمِيْنَ نَارًاۙ اَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَاۗ وَاِنْ يَّسْتَغِيْثُوْا يُغَاثُوْا بِمَاۤءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِى الْوُجُوْهَۗ بِئْسَ الشَّرَابُۗ وَسَاۤءَتْ مُرْتَفَقًا
Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.Al-Qur'anul Karim Surat Al-Insan (76) Ayat 3
اِنَّا هَدَيْنٰهُ السَّبِيْلَ اِمَّا شَاكِرًا وَّاِمَّا كَفُوْرًا
Sungguh, Kami telah menunjukkan kepadanya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kufur.Al-Qur'anul Karim Surat Al-Baqoroh (2) Ayat 256
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.Adapun bentuk murtad yang kedua disamakan hukumannya dengan pelaku penentangan dan pemberontakan terhadap negara dan masyarakat Islam yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih. Dalam konteks ini, hukuman yang dijatuhkan kepadanya tergantung pada berat ringannya kejahatan yang dilakukannya. Karena itu, ulama sepakat bahwa sanksi bagi pelaku murtad yang disertai dengan pemberontakan fisik adalah hukuman mati. Sedangkan terhadap pelaku murtad yang belum sempat melakukan pemberontakan secara fisik, menurut sebagian ulama, diberi kesempatan untuk bertobat, dan jika bertobat maka ia dibebaskan dari hukuman mati. Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat, kepada mereka dijatuhkan hukuman mati tanpa diberi kesempatan untuk bertobat. Dalam hal ini, hadits Nabi SAW.
مَنْ بَدَلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Barang siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia.”
dipahami dalam konteks pelaku murtad dalam bentuk kedua, bukan bentuk murtad yang pertama.
HUKUMAN MURTAD DALAM REKAMAN SEJARAHA. Zaman ROsulullah SAW.
Apabila merujuk pada hadits-hadits yang menggambarkan hukuman bagi orang yang murtad pada masa Rosulullah SAW., maka akan didapat gambaran bahwa semua hadits yang menjelaskan hukuman mati yang dijatuhkan Rosulullah SAW. kepada orang yang murtad, tidak satu pun yang menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman tersebut karena semata-mata perpindahan agama, melainkan karena ada sebab lain yang menyertainya. Terkadang sebab itu dalam bentuk pengkhianatan mereka, dengan cara bergabung dengan pasukan kafir setelah murtad, seperti kasus Ibn Abi Sarah (Abu Dawud Sulaiman ibnu Asy’as Al-Sijistani, Sunan Abu Dawud h. 2308). ; terkadang karena melakukan kejahatan mata-mata (spionase), dan terkadang karena pelaku murtad tersebut melakukan provokasi memusuhi Islam, seperti Sarah dan ‘Abdullah ibnu Khothol (An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, no. hadits 3999) Bahkan dalam suatu kasus, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhori,(Al-Bukhori, Shohih Al-Bukhori, no. hadits 4527) Rosulullah SAW. menolak permintaan izin dari ‘Umar untuk membunuh ‘Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, seorang munafik yang memprovokasi golongan Muhajirin dan Anshor agar saling berperang. Beliau bersabda: “Jangan!, nanti orang akan berkata, ia (Muhammad SAW.) membunuh sahabatnya sendiri.”
Pada bagian lain, Al-Bukhori meriwayatkan hadits yang panjang yang diriwayatkan dari Abu Qilabah, bahwa ketika ‘Umar bin ‘Abdul-‘Aziz meminta pendapatnya tentang hukuman bagi sekelompok orang yang telah membunuh seseorang, maka Abu Qilabah berkata:
ٌفَوَاللهِ مَاقَتَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَحَدًاقَطٌّ اِلَّا فِيْ اِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ رَجُل قَتَلَ بِجَرِيْرَةِنَفْسِهِ فَقُتِلَ اَوْرَجُلٌ زَنَى بَعْدَاِحْصَانٍ اَوْرَجُلٌ حَارِبَ اللهِ رَسُوْلِهِ وَارْتَدَّعَنِ اْلِاسْلَامِ
“Demi Allah, Rasulullah SAW. tidak pernah menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang kecuali terhadap salah satu dari tiga macam; pelaku tindak pidana pembunuhan, maka ia dibunuh; atau seseorang yang berzina setelah ia menikah, atau seseorang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan murtad dari Islam.”Muslim meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik: (Al-Imam Abi Al-Husain Muslim Abi Al-Hajjaj Al-Quroisyi An-Naisaburi, Shohih Muslim,
juz IV no. hadits 3162; At-Tirmidzi, Sunan Al-Tirmidzi, no. hadits 67)
Kesimpulannya, tidak satu pun hukuman mati yang dijatuhkan Rosulullah SAW. kepada orang yang murtad semata-mata karena kemurtadannya saja, melainkan karena orang tersebut menyertainya dengan tindakan pengkhianatan terhadap umat Islam, atau karena mereka bergabung dan mendukung musuh-musuh Islam.
ْاَنَّ نَاسًامِنْ عُرَيْنَةٍقَدِمُوْاعَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمَدِيْنَةَفَاجْتَوَوْهَافَقَالَ لَهُم رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنْ شِئْتُمْ اَنْ تَخْرُجُوْااِلَى اِبِلِ الصَّدَقَةِفَتَشْرَبُوْامِنَ اْلبَانِهَاوَاَبْوَالِهَافَفَعَلُوْافَصَحَّوْاثُمَّ مَالُوْاعَلَى الرَّعَاةِفَقَتَلُوْهُمْ وَارْتَدُّوْاعَنِ اْلِاسْلَامِ وَسَاقُوْاذَوْدَرَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ فِيْ اَثَرِهِمْ فَاْتِيْ بِهِمْ فَقُطِعَ اَيْدِيَهُمْ وَاَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ اَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي اْلحَرَّةِحَتَّى مَاتُوْا
“Bahwa sekelompok orang dari ‘Urainah mendatangi Rasulullah SAW. untuk berobat karena sakit perut, maka Rasulullah SAW. bersabda: “Jika kalian mau pergilah ke kandang unta (harta) zakat, minumlah susu dan baulnya.” Kemudian mereka melakukannya, dan mereka menjadi sehat. Lalu mereka mendatangi penjaga unta itu dan membunuhnya12, kemudian murtad dari Islam, dan mencuri unta milik Rasulullah SAW. Peristiwa itu disampaikan kepada beliau, dan beliau memerintahkan untuk menangkap mereka. Setelah mereka tertangkap, maka beliau memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki dan membutakan mata mereka, lalu membuang mereka ke padang pasir yang terik sampai mati.”ِوَرَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًالِلّهِ وَرَسُوْلِهِ فَاِنَّهُ يُقْتَلُ اَوْيُصْلَبُ اَوْيُنْفَى مِنَ اْلَارْض
“Laki-laki yang pergi memerangi Allah dan rasul-Nya, maka ia dibunuh atau disalib atau dibuang ke pengasingan”اَلتَّارِكُ لِلِْاسْلَامِ وَمُفَارِقُ اْلجَمَاعَةِ
“yang meninggalkan Islam dan memecah jamaah”.ِرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ اْلِاسْلَامِ يُحَارِبُ اللهَ عَزَّوَجَلَّ وَرَسُوْلِهِ فَيُقْتَلُ اَوْيُصْلَبُ اَوْيُنْفَى مِنَ اْلَارْض
“laki-laki yang keluar dari Islam dan memerangi Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, maka ia dibunuh atau disalib atau dibuang dari negeri”.وَالتَّارِكُ دِيْنَهُ اْلمُفَارِقُ اَوِاْلفَارِقُ اْلجَمَاعَةِ
“yang meninggalkan agamanya dan memecah, atau memecah jamaah”ِوَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ/وَالتَّارِكُ دِيْنَهُ اْلمُفَارِقُ اَوِاْلفَارِقُ اْلجَمَاعَةِ/اَلتَّارِكُ لِلِْاسْلَام مُفَارِقُ اْلجَمَاعَةِ
Bahkan ada yang menggunakan redaksi yang menunjuk pengertian hirâbahِرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ اْلاِسْلَامِ يُحَارِبُ اللهَ عَزَّوَجَلَّ وَرَسُوْلَهُ فَيُقْتَلُ اَوْيُصْلَبُ اَوْيُنْفَى مِنَ اْلاَرْض







0 komentar:
Posting Komentar